
Jakarta, Juangpost.com – Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah guna menghindari risiko penyerobotan. Selain pengamanan secara fisik, penguatan legalitas dinilai menjadi faktor utama dalam melindungi hak kepemilikan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kejelasan batas tanah serta kepemilikan sertipikat merupakan langkah mendasar yang tidak boleh diabaikan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa masyarakat harus memastikan batas tanahnya jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat.
“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/04/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi sangat dianjurkan. Selain itu, pelibatan pemilik tanah yang berbatasan saat penentuan batas dinilai penting guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Menurutnya, konflik pertanahan kerap dipicu oleh batas yang tidak jelas. Karena itu, pemasangan patok serta kesepakatan dengan pemilik lahan sekitar menjadi langkah dasar yang harus dilakukan sejak awal.
Lebih lanjut, kepemilikan sertipikat tanah yang diterbitkan ATR/BPN disebut sebagai bukti sah yang memiliki kekuatan hukum dalam menghadapi potensi sengketa.
Shamy juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Tanah yang tidak terurus dinilai lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” jelasnya.
Apabila ditemukan indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diimbau segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” tegasnya.
Sebagai langkah tambahan, masyarakat juga disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Hal ini penting untuk mempermudah proses pembuktian apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan aset tanah masyarakat dapat terlindungi secara optimal, baik dari sisi fisik maupun aspek hukum, sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan. (*)





