
Tulang Bawang Barat, Juangpost.com — Dugaan praktik korupsi mencuat di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung. Anggaran tahun 2024 yang mencapai ratusan juta rupiah diduga kuat dikelola secara tidak transparan dan bahkan fiktif.
Penelusuran media dari berbagai sumber menemukan adanya sejumlah kegiatan yang dilaporkan terlaksana, namun pelaksanaannya tidak jelas atau bahkan tidak diketahui oleh internal dinas sendiri.
Patut Diduga kegiatan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD yang menelan biaya puluhan juta rupiah. Hingga kini, tidak ada penjelasan konkret mengenai peruntukan maupun capaian dari kegiatan tersebut, sementara laporan pertanggungjawaban tetap disusun seolah-olah kegiatan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Tak berhenti di situ, Disnakertrans Tubaba juga mengalokasikan dana untuk berbagai kegiatan rutin, antara lain Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan, anggaran Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD serta Jasa Komunikasi.
Selain itu Sumber Daya Air dan Listrik mencapai puluhan juta rupiah, Sedangkan Pelayanan Umum Kantor mencapai lebih dari dua ratus jutaan.
Ironisnya, beberapa pegawai dinas mengaku tidak mengetahui adanya anggaran sebesar tersebut, bahkan menyebutkan bahwa selama ini pihak dinas justru sering mengeluhkan minimnya anggaran.
Kegiatan lain yang juga menyedot anggaran besar antara lain yaitu Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Dinas, Perlengkapan Kantor dan Peralatan Mesin Lainnya.
Sementara untuk program pelatihan dan pengembangan SDM, meliputi Pelatihan Keterampilan Pencari Kerja, Pembinaan LPK Swasta, dan anggaran Pelayanan Antar Kerja bernilai puluhan juta.
Sementara itu, juga terdapat anggaran program Pendataan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, anggaran Pencegahan Perselisihan dan Penutupan Perusahaan.
Sedangkan Dalam program transmigrasi, tercatat kegiatan Penyuluhan Transmigrasi:, Pelatihan Transmigrasi dan Penguatan SDM Permukiman yang menghabiskan anggaran mendekati ratusan juta.
Dikonfirmasi media, Kejanggalan dalam realisasi anggaran ini akhirnya diakui oleh Sekretaris Disnakertrans Tubaba, EN. Ia membenarkan adanya kegiatan fiktif dan markup yang sudah menjadi temuan dari Inspektorat.
“Iya, memang ada beberapa kegiatan yang jadi temuan. Kalau tidak salah jumlahnya lebih dari Rp100 juta. Kita sudah mengembalikan, bersama Kepala Dinas yang lama,” ujar EN kepada media.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh MZ, mantan Kepala Disnakertrans Tubaba. Ia mengaku turut mengembalikan dana temuan tersebut, bahkan ada tambahan temuan senilai Rp50 juta yang juga telah disetorkan kembali sebelum masa pensiunnya.
“Saya sudah mengembalikan temuan itu. Bahkan yang terakhir, ada penambahan dari Inspektorat sebesar Rp50 juta juga sudah saya kembalikan,” kata MZ.
Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Disnakertrans Tubaba. Banyaknya item kegiatan bernilai besar yang tidak diketahui secara luas oleh internal lembaga, memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran.
Media sebagai sosial kontrol diharapkan agar aparat penegak hukum turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran pada Disnakertrans Tubaba.
Menurut salah satu tokoh masyarakat, menilai pengembalian dana tidak seharusnya menjadi alasan untuk membebaskan unsur pidana begitu saja.
“Dugaan ini kan karena adanya informasi yang berkembang, makanya dikembalikan, coba kalau tidak ketahuan, hilanglah anggaran itu. Saya yakin jika di periksa Kejaksaan atau perhatian Pak Kajari Tubaba secara menyeluruh pasti ada temuan penyimpangan. Viralkan saja dulu nanti saya Laporkan ke Kajari Tubaba biar diproses cepat. Jika terbukti ada unsur korupsi, maka proses hukum harus ditegakkan. Jangan biarkan kasus ini berhenti hanya karena uang dikembalikan. Hukum harus adil dan menjadi efek jera,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan, transparansi, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah. Publik berharap agar penegak hukum dapat bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak pelaku penyimpangan anggaran negara.








