Sebelum Membeli Tanah, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses Sertipikat di Aplikasi Sentuh Tanahku

Juangpost.com | Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah diimbau untuk terlebih dahulu memeriksa informasi bidang tanah guna menghindari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari. Kini, proses pengecekan tersebut semakin mudah melalui fitur Berbagi Akses Sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui fitur tersebut, calon pembeli dapat melihat informasi penting mengenai bidang tanah secara langsung setelah diberikan akses oleh pemilik sertipikat. Dengan demikian, proses transaksi menjadi lebih transparan, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Humas Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, Selasa (23/6/2026), menjelaskan bahwa fitur berbagi akses sertipikat memungkinkan pemilik tanah memberikan akses informasi kepada calon pembeli tanpa harus menyerahkan fotokopi atau salinan dokumen sertipikat.

“Melalui fitur ini, penjual cukup membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli melalui akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi bidang tanah sesuai jangka waktu akses yang diberikan oleh pemilik,” ujarnya.

Untuk menggunakan layanan tersebut, pemilik tanah terlebih dahulu harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada aplikasi Sentuh Tanahku. Selanjutnya, pemilik dapat membuka menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang akan dibagikan, kemudian memilih fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, memasukkan username atau alamat email penerima, serta menentukan lamanya waktu akses yang diberikan.

Setelah akses dikirimkan, calon pembeli dapat membuka aplikasi Sentuh Tanahku melalui akun miliknya, kemudian memilih menu “Sertipikatku” dan submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan muncul sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik sehingga informasi bidang tanah dapat dilihat secara langsung.

Melalui fitur ini, calon pembeli dapat mengetahui berbagai informasi penting, seperti nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi bidang tanah, hingga riwayat catatan pendaftaran yang pernah dilakukan terhadap tanah tersebut.

Riwayat pendaftaran tersebut meliputi berbagai layanan pertanahan, seperti pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun adanya blokir apabila bidang tanah sedang dalam sengketa. Informasi tersebut menjadi bahan pertimbangan penting sebelum calon pembeli memutuskan untuk melanjutkan transaksi.

Kementerian ATR/BPN menilai, pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat merupakan langkah nyata dalam meningkatkan transparansi pelayanan pertanahan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat saat melakukan transaksi jual beli tanah.

Dengan memanfaatkan fitur ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi bidang tanah secara mandiri, sehingga proses transaksi menjadi lebih aman, terpercaya, dan terhindar dari risiko sengketa di kemudian hari. (*)

Penulis: DPEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *