
Juangpoat.com|Tulang Bawang Barat – Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) senilai Rp130 miliar kembali menjadi sorotan warga.
Di tengah megahnya pembangunan yang terus dikebut, fakta bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) baru disusun setelah pekerjaan fisik berjalan.
Kritik keras dilonggarkan Dedi Priyono, SH Ketua PWI Tubaba memunculkan pertanyaan serius, Apakah status Proyek Strategis Nasional (PSN) membuat aturan bisa dikesampingkan?
Keritik keras tersebut muncul dalam Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Amdal yang digelar RSUD Tubaba bersama PP-Penta KSO dan PT Bina Madani di Aula Balai Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Rabu (15/7/2026).
Alih-alih menjadi forum sosialisasi biasa, kegiatan yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu berubah menjadi ruang pelampiasan kekecewaan masyarakat yang mempertanyakan bagaimana sebuah proyek bernilai ratusan miliar rupiah dapat berjalan terlebih dahulu, sementara dokumen lingkungan yang merupakan syarat mendasar justru baru dibahas di tengah jalan.
Dedi Priyono, SH, yang hadir sebagai warga sekitar lokasi pembangunan, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek yang dinilainya minim transparansi sejak awal.
“Ini yang saya pertanyakan. Gedung sudah dibangun, tiang pancang sudah ditanam, bahkan sebagian ada yang patah dan dihancurkan, sudah masuk progres lantai dua tetapi Amdalnya baru disusun sekarang. Kalau masyarakat membangun tanpa izin bisa ditindak, lalu bagaimana dengan proyek Rp130 miliar ini?” kata Dedi di hadapan peserta forum.
Menurutnya, penyusunan Amdal semestinya menjadi instrumen awal sebelum proyek dimulai, bukan sekadar formalitas yang menyusul setelah pembangunan berlangsung.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sudah jelas. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa proyek berlabel PSN bisa berjalan lebih dulu dan aturan menyusul belakangan. Apa karena membawa nama proyek nasional sehingga seolah-olah tidak tersentuh?” ujarnya.
Dedi mengaku sejak tahap persiapan lahan pada Maret 2026, pelaksanaan proyek sudah menyisakan tanda tanya. Mulai dari minimnya informasi kepada publik hingga dugaan lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi.
“Dari awal proyek ini seperti berjalan dalam ruang tertutup. Tidak ada keterbukaan informasi yang memadai. Manajemen Konstruksi ke mana? Fungsi pengawasan siapa yang bekerja? Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Dedi juga menyoroti sikap DPRD Tubaba yang dinilai belum menunjukkan peran pengawasan secara maksimal.
“Gedung ini berdiri di pinggir jalan protokol. Setiap hari dilihat, setiap hari dilewati wakil rakyat. Tetapi nyaris tidak terdengar adanya evaluasi atau pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Komisi I DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap perizinan ke mana? Kalau pengawasan tidak berjalan, lalu siapa yang menjaga kepentingan masyarakat?” katanya.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian peserta rapat. Pasalnya, proyek RSUD Tubaba digadang-gadang menjadi salah satu pembangunan terbesar di daerah itu dan diharapkan mampu meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bina Madani selaku Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) Amdal, Ir. Parjito, mengakui adanya kendala dalam penentuan dokumen lingkungan yang harus dipenuhi.
“Ada miskomunikasi. Awalnya diperkirakan cukup menggunakan UKL-UPL, tetapi setelah dilakukan konsultasi diketahui proyek ini wajib Amdal. Karena itu kami hadir untuk membantu mencari solusi agar pembangunan tetap berjalan,” jelas Ir.Parjito.
Pengakuan serupa juga disampaikan Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tubaba, Andi Kurnia. Ia menegaskan bahwa secara prosedural, dokumen Amdal memang seharusnya hadir sebelum proyek dimulai.
“Kita sama-sama mengetahui bangunan ini sudah terlanjur dibangun, sedangkan dokumen Amdal baru akan disusun. DLH hadir sebagai penengah dan penilai agar ditemukan solusi terbaik,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut justru mempertegas fakta bahwa pembangunan telah berlangsung sebelum dokumen lingkungan rampung.
Evaluasi Kepatuhan berada di tangan pemerintah dan aparat pengawas. masyarakat Tubaba menunggu, apakah akan ada evaluasi dan penegakan aturan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam proyek bernilai Rp130 miliar tersebut, atau persoalan ini akan berakhir sebagai catatan kecil yang tenggelam di balik embel-embel Proyek Strategis Nasional. (*)





