
Juangpost.com – Jakarta
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), digedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan sertifikasi halal tahun 2025 yang menyedot anggaran lebih dari Rp140 miliar.
Dalam keterangannya, ICW mengungkap setidaknya empat temuan krusial yang menjadi dasar laporan tersebut. Dugaan ini tidak hanya menyoroti aspek teknis pengadaan, tetapi juga mengarah pada potensi kebocoran anggaran negara yang sangat besar.
Temuan pertama menyangkut struktur pengadaan yang dinilai janggal. ICW menemukan bahwa BGN merencanakan pengadaan sertifikasi halal dalam lima paket dengan total rencana anggaran mencapai sekitar Rp200 miliar.
“Masing-masing paket bernilai sekitar Rp50 miliar. Namun, dalam realisasinya, tercatat Rp114 miliar telah direalisasikan untuk program tersebut.”tegas Wana Alamsyah kepala Devisi hukum dan investigasi ICW.
Dijelaskan Wana, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola SPPG, kewajiban sertifikasi halal seharusnya berada di tangan SPPG, bukan BGN.
“Seharusnya pengurusan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG, bukan dibebankan kepada BGN, Apalagi, SPPG diketahui menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari.” ungkap wana.
Temuan kedua mengarah pada dugaan praktik pemecahan paket pengadaan. Langkah ini diduga dilakukan untuk menghindari tanggung jawab langsung pimpinan, dalam hal ini Kepala BGN, terhadap proses pengadaan yang kompleks dan bernilai besar.
Dalam aturan pengadaan, proyek dengan skala besar seharusnya melibatkan pengawasan ketat, termasuk penggunaan ahli kontrak untuk memitigasi potensi penyimpangan.
Namun, ICW menilai pemecahan paket justru membuka celah menghindar dari tanggung jawab proyek. Temuan ketiga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak pemenang tender.
ICW mengidentifikasi pemenang proyek adalah BUMN Persero, yaitu PT BKI. Namun, perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai lembaga pemeriksa halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hal tersebut diduga bahwa pekerjaan utama tidak dilaksanakan oleh pemenang kontrak, melainkan dialihkan ke pihak lain, yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan.
Temuan paling mencolok adalah dugaan penggelembungan anggaran (markup). Berdasarkan kalkulasi ICW menggunakan acuan dari sistem BPJPH, biaya maksimal untuk 4.000 sertifikasi halal diperkirakan hanya sekitar Rp90 miliar, dengan batas atas sekitar Rp23 juta per sertifikat.
Namun, realisasi anggaran yang dilakukan BGN mencapai sekitar Rp141 miliar. Selisih tersebut, yakni lebih dari Rp49 miliar, diduga sebagai praktik markup yang merugikan keuangan negara.
ICW juga menyebut laporan ini berangkat dari berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan pengadaan bermasalah di BGN. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan indikasi kebocoran anggaran mencapai sekitar Rp45 miliar.
Ironisnya, dugaan kebocoran ini terjadi di tengah kebijakan pemerintah yang melakukan pemangkasan anggaran di berbagai sektor, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga desa, demi membiayai program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Alih-alih efisien, justru muncul kebocoran di sektor pelaksana program tersebut,” tegas ICW.
ICW juga menyoroti belum adanya tindakan dari aparat penegak hukum terhadap berbagai dugaan korupsi dalam program MBG hingga saat ini. Kondisi ini dinilai menimbulkan kecurigaan serius di tengah publik.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, ICW menegaskan bahwa pihaknya bergerak secara independen, tanpa pembiayaan dari APBN, dan menyerahkan bukti awal yang dinilai cukup kuat kepada aparat penegak hukum.
Dalam laporan tersebut, ICW secara resmi menetapkan dua pihak sebagai terlapor, yakni Kepala BGN berinisial DH dan pihak perusahaan PT BKI. Potensi kerugian negara akibat dugaan praktik ini diperkirakan mencapai Rp49,5 miliar.
ICW mendesak KPK segera bertindak dan tidak ragu mengusut tuntas dugaan korupsi dalam program strategis nasional tersebut.
“Jika aparat penegak hukum tidak berani menindak, maka patut diduga ada masalah serius dalam penegakan hukum kita,” pungkasnya. (*)





