LAKH PWI Lampung Pasang Badan, Kawal Kasus Dugaan Ancaman terhadap Wartawan hingga Tuntas

Gambar ilustrasi Pendampingan LAKH PWI Lampung (juangpost.com)

 

Juangpost.com, Bandar Lampung – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung melalui Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) menyatakan sikap tegas dengan turun langsung mengawal kasus dugaan ancaman terhadap jurnalis di Lampung.

LAKH PWI Lampung memastikan akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada Wildan Hanafi, wartawan yang melaporkan dugaan pengancaman oleh oknum pejabat Pemerintah Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung.

Ketua LAKH PWI Provinsi Lampung, Dra. Koesmawati, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memberikan pendampingan secara hukum, tetapi juga siap melakukan pembelaan maksimal demi melindungi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.

“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut prinsip dasar kebebasan pers. Setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. Kami di LAKH PWI Lampung akan berdiri di garis depan untuk memastikan saudara Wildan Hanafi mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tegas Koesmawati saat mendampingi korban di Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan, tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, terlebih jika berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, kata dia, seharusnya menempuh jalur hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui ancaman atau tekanan.

“Kerja jurnalistik memiliki dasar hukum yang jelas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara-cara intimidatif,” ujarnya.

Diketahui, Wildan Hanafi merupakan anggota aktif PWI Provinsi Lampung. Atas dasar tersebut, organisasi profesi itu menilai memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memberikan perlindungan serta pembelaan terhadap anggotanya.

Selain memberikan pendampingan, LAKH PWI Lampung juga mendesak aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum serta efek jera terhadap pihak yang diduga melakukan ancaman.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik dan insan pers di Lampung, sebagai ujian nyata terhadap komitmen perlindungan kebebasan pers di daerah. Terlebih, Wildan Hanafi mengaku mengalami trauma atas dugaan ancaman yang menimpanya.

“Kami sangat menyayangkan pejabat yang bersangkutan bersikap arogan dengan mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas dan juga mengancam,” ungkapnya. (*)

Penulis: DPEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *