
Juangpost.com | Tulang Bawang Barat – Ratusan masyarakat adat keturunan Marga Buay Bulan dari empat tiyuh di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mendeklarasikan Buay Bulan Bersatu sebagai wadah perjuangan mempertahankan hak atas tanah ulayat.
Deklarasi yang digelar di Balai Adat Tiyuh Karta, Jumat (3/7/2026), menghasilkan mandat dari 206 pepadun kepada tim perjuangan untuk mendesak pemerintah agar tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Unit Bunga Mayang, Lampung Utara, di atas lahan seluas 3.819 hektare yang diwilayah adat Marga Buay Bulan.

Deklarasi tersebut dihadiri masyarakat adat dari Tiyuh Karta, Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, dan Gedung Ratu. Turut hadir Camat Tulang Bawang Udik Ashari, sembilan kepala tiyuh se-Kecamatan Tulang Bawang Udik, serta ratusan warga.
Dalam musyawarah adat itu, Hi. Idham ditetapkan sebagai Ketua Umum Buai Bulan Bersatu, didampingi Agus Mutarom sebagai sekretaris, Zuhairi dan Zainal sebagai bendahara. Sementara pendampingan hukum perjuangan masyarakat dipercayakan kepada Alfian Suni, SH., MH., CPM., STAN.
Ketua Umum Buay Bulan Bersatu, Hi. Idham, menegaskan perjuangan masyarakat adat tidak muncul karena mendekati berakhirnya HGU pada 31 Desember 2028. Menurutnya, secara hukum masa hak perusahaan telah berakhir pada 2025, sedangkan rentang waktu hingga 2028 merupakan tahapan proses permohonan perpanjangan hak.
“Jangan dipahami bahwa HGU baru habis pada 2028. Tahun 2025 masa haknya sudah berakhir, sedangkan tiga tahun berikutnya merupakan proses perpanjangan yang diajukan perusahaan. Karena itu kami meminta pemerintah tidak memberikan rekomendasi sebelum persoalan hak masyarakat adat diselesaikan,” tegas Idham.
Dalam deklarasi tersebut, masyarakat adat juga membacakan enam poin pernyataan sikap. Salah satu poin utama mendesak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat agar tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN 7 sebelum penyelesaian sengketa tanah ulayat dilakukan secara terbuka, adil, dan transparan.

Selain itu, mereka meminta Kementerian ATR/BPN tidak menerbitkan HGU baru, menuntut pemenuhan hak masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang tidak pernah diterima sejak pembebasan lahan pada 1984, serta mendesak realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal perkebunan.
Masyarakat juga meminta dukungan pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat agar berpihak kepada kepentingan masyarakat adat. Dalam pernyataannya, mereka menyatakan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi badan usaha milik negara yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut mereka, selama puluhan tahun pengelolaan lahan oleh anak perusahaan BUMN tersebut belum memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat di wilayah hukum adat Marga Buay Bulan.
Sebagai bentuk keseriusan perjuangan, masyarakat adat menegaskan akan mengambil langkah menduduki lahan yang saat ini dikuasai PTPN 7 apabila seluruh tuntutan yang disampaikan tidak mendapat respons dari pemerintah maupun perusahaan.
Sementara itu, Juru Bicara Buay Bulan Bersatu, Aswar, berharap Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGU sebelum hak-hak masyarakat adat diselesaikan.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak merekomendasikan perpanjangan HGU. Ketika HGU berakhir, tanah itu seharusnya kembali kepada negara dan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Aswar menyebut sejak proses pembebasan lahan pada 1984 hingga kini masyarakat adat belum pernah memperoleh hak-haknya, baik melalui program CSR, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan maupun kebun plasma yang selama ini diperjuangkan.
“Selama puluhan tahun masyarakat hidup dalam kesulitan. Hak kami tidak pernah dipenuhi, baik melalui program CSR maupun kebun plasma 20 persen. Kami berharap pemerintah hadir memberikan keadilan bagi masyarakat adat,” pungkasnya. (*)






