Raih Gelar Doktor Unila, Emilia Susanti Tawarkan Konsep Illicit Enrichment sebagai Instrumen Baru Perkuat Pemberantasan Korupsi

Juangpost.com|Bandar Lampung – Di tengah masih besarnya tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia, Dr. Emilia Susanti, S.H., M.H. menghadirkan sebuah gagasan yang dinilai dapat menjadi instrumen baru dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.

Melalui disertasi doktoralnya di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila), Emilia mengusung konsep Illicit Enrichment (IE) atau pengayaan tidak sah sebagai bagian dari pembaruan kebijakan hukum pidana di Indonesia.

Emilia resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di Gedung B Lantai 2 Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unila, Kamis (6/8/2026), mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIB.

Dalam disertasi berjudul “Konstruksi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Illicit Enrichment (Pengayaan Tidak Sah) dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Emilia menawarkan konstruksi kebijakan hukum pidana yang mengatur tindak pidana pengayaan tidak sah sebagai instrumen untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penelitian tersebut mengkaji perkembangan konsep Illicit Enrichment dalam hukum internasional, efektivitas penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga berbagai keterbatasan regulasi yang saat ini berlaku di Indonesia. Emilia juga menguraikan urgensi kriminalisasi pengayaan tidak sah dari perspektif normatif, yuridis, sosiologis, dan filosofis.

Tidak hanya berhenti pada aspek konseptual, disertasinya turut menawarkan formulasi delik, sistem pertanggungjawaban pidana, mekanisme penegakan hukum terpadu, penguatan sistem perampasan aset, harmonisasi dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekaligus memastikan implementasinya tetap selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Sidang promosi doktor dipimpin oleh Dr. M. Fakih, S.H., M.S., dengan Ketua Penguji Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., serta Sekretaris Dr. Zulkarnain Ridlwan, S.H., M.H.

Tim penguji terdiri atas Dr. Andrie Wahyu S., S.H., S.Sos., M.H. sebagai penguji eksternal, serta Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., dan Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. sebagai penguji internal. Sementara itu, Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum. bertindak sebagai promotor didampingi Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. selaku ko-promotor.

Usai sidang, Pimpinan Sidang Dr. M. Fakih mengapresiasi keberhasilan Emilia menyelesaikan pendidikan doktoralnya. Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil dari proses akademik yang panjang dan diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan ilmu hukum di Indonesia.

“Hari ini Ibu Emilia Susanti resmi menyandang gelar Doktor. Saya berharap ke depan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, sehingga ilmu yang dimiliki dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Fakih.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara teori dan praktik dalam pengembangan ilmu hukum.

“Perbuatan tanpa teori kurang tepat, teori tanpa perbuatan tidak ada arah. Untuk mengetahui bagaimana menanam padi, bertanyalah kepada petani, jangan hanya kepada orang yang membaca di meja,” katanya.

Sementara itu, Promotor Prof. Dr. Maroni menyebut keberhasilan Emilia meraih gelar doktor merupakan awal dari pengabdian akademik yang lebih luas. Ia berharap ilmu yang diperoleh dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan maupun masyarakat.

“Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk mendidik mahasiswa maupun memberikan manfaat di luar lingkungan universitas. Tetap rendah hati dan menyesuaikan cara berbicara maupun mendidik sesuai tempatnya,” tutur Maroni.

Ia juga mendoakan agar Emilia terus mengembangkan karier akademiknya hingga mampu meraih jabatan Guru Besar di masa mendatang.

Hasil penelitian tersebut diharapkan tidak hanya menjadi referensi akademik, tetapi juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pembentuk kebijakan dalam merumuskan regulasi yang lebih efektif untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui pendekatan hukum pidana yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan korupsi di Indonesia.

Penulis: DPEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *