Siltap Aparatur Tiyuh Terkendala Fiskal, Bupati Tubaba Temui Kemendagri: Usulkan Tambahan DAU

Foto : Bupati Tubaba Novriwan jaya, Rapat dengan Kemendagri Bahas Soal Siltap.

JAKARTA, JUANGPOST.COM— Persoalan pembayaran penghasilan tetap (siltap) aparatur tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tubaba. Untuk mencari solusi atas keterbatasan pembiayaan, Bupati Tubaba Ir. Novriwan Jaya, S.P., mendatangi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta, Senin (22/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut penyesuaian besaran siltap sekaligus penyelesaian keterlambatan pembayaran siltap aparatur tiyuh tahun anggaran 2026.

Rapat dipimpin langsung Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset, Dr. Bahri, S.STP., M.Si. Dalam pertemuan itu, Novriwan memaparkan kondisi fiskal daerah serta berbagai langkah yang telah dilakukan Pemkab Tubaba untuk memenuhi kewajiban pembayaran siltap aparatur tiyuh.

Novriwan menjelaskan, keterbatasan fiskal daerah diperparah dengan keterlambatan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kondisi tersebut berdampak terhadap kemampuan daerah dalam menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi salah satu sumber pembiayaan siltap.

“Kondisi fiskal dan keterlambatan penyaluran Dana Alokasi Umum serta Dana Bagi Hasil menjadi kendala dalam pemenuhan salur Alokasi Dana Desa yang menyokong pembayaran siltap,” ujar Novriwan.

Meski demikian, Pemkab Tubaba terus melakukan penyaluran ADD. Hingga September 2026, realisasi penyaluran disebut telah mencapai sekitar 74 persen dan dinilai cukup untuk memenuhi pembayaran siltap hingga Juli.

“Per September ini kita sudah salurkan Alokasi Dana Desa sekitar 74 persen, sudah cukup untuk pembayaran siltap hingga bulan Juli,” lanjutnya.

Menurut Novriwan, tekanan fiskal juga tidak terlepas dari tren penurunan DAU dalam tiga tahun terakhir. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga kemampuan penganggaran ADD.

“Trend penurunan Dana Alokasi Umum dalam tiga tahun ini menjadi kendala lain dalam kemampuan Pemda menganggarkan Alokasi Dana Desa. Karenanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, besaran siltap kita sesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2026, yang berlaku efektif mulai bulan Mei ini,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Tubaba dinilai telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penganggaran ADD, yakni minimal 10 persen dari DBH dan DAU.

Namun, berdasarkan simulasi perhitungan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, besaran ADD yang tersedia saat ini belum mencukupi seluruh kebutuhan pembayaran siltap aparatur tiyuh.

Atas kondisi tersebut, Pemkab Tubaba mengusulkan adanya dukungan penambahan DAU dari pemerintah pusat guna menutup kekurangan pembiayaan siltap.

Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset, Dr. Bahri, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa secara makro Kabupaten Tubaba telah memenuhi ketentuan mandatory spending untuk ADD yang bersumber dari DAU dan DBH.

Namun, menurut Bahri, diperlukan penghitungan yang lebih teknis untuk mengetahui kebutuhan pembiayaan siltap dan tunjangan aparatur tiyuh secara riil.

“Secara makro, Kabupaten Tubaba telah memenuhi mandatory spending ADD. Namun, untuk melihat kemampuan pembayaran siltap secara lebih teknis, perlu dilakukan simulasi alokasi berdasarkan beban siltap riil yang ada di daerah,” jelas Bahri.

Simulasi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kebutuhan pembiayaan siltap sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengalokasian ADD.

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa juga membuka ruang pendampingan kepada Pemkab Tubaba dalam penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Daerah terkait formula penghitungan siltap.

“Kami juga membuka ruang pendampingan dalam penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Daerah terkait formula tersebut, dengan mengacu pada model yang telah diterapkan di daerah lain, seperti Kabupaten Bogor,” ujar Bahri.

Dalam pembahasan tersebut, muncul peluang bagi Tubaba untuk menjadi daerah implementator pertama dalam penerapan formula baru penghitungan

Penulis: FiqihEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *