Menteri ATR/BPN dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Daerah

Juangpost.com | Jakarta – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian sekaligus mendukung pembangunan daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026), bertujuan memberikan kepastian kepada pemerintah daerah agar dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang umumnya dilakukan setiap lima tahun.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan.

Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi solusi sementara atas kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan LP2B. Dengan kebijakan tersebut, daerah tetap dapat menjalankan perlindungan lahan pertanian sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.

Pemerintah, lanjut Nusron, juga tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan bagi perumahan, kawasan industri, pariwisata, dan kepentingan strategis lainnya tanpa mengesampingkan perlindungan lahan pertanian.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan perubahan RTRW,” jelasnya.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai solusi atas berbagai persoalan implementasi perlindungan lahan pertanian yang selama ini terjadi di sejumlah daerah.

Menurut Tito, kebijakan tersebut juga akan memberikan keleluasaan kepada pemerintah provinsi dalam mengatur pemenuhan target LP2B berdasarkan agregat di tingkat provinsi sehingga tidak menghambat pelayanan pertanahan maupun penerbitan sertipikat.

Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi tantangan karena sebagian lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Kondisi tersebut memerlukan penyesuaian kebijakan agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat pembangunan.

“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” kata Tito.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengenai dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Turut menyaksikan penandatanganan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Penulis: DPEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *