
Jakarta, Juangpost.com – Pemilik rumah toko (ruko) kini memiliki peluang untuk meningkatkan status hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik.
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa peningkatan status tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi persyaratan. Masyarakat perlu memastikan status tanah, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu, meskipun dapat diperpanjang.
Berbeda dengan Hak Milik yang bersifat penuh, turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dinilai dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik ruko.
Namun demikian, tidak semua HGB dapat ditingkatkan. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya status HGB masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, serta peruntukan tanah sesuai dengan tata ruang dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik. Selain itu, pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Bangunan ruko juga harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi.
Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk dalam kategori pembatasan khusus.
Dari sisi administratif, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, seperti pewarisan, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1339 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan, ruko milik perseorangan WNI yang bukan bagian dari satuan rumah susun hanya dapat diberikan Hak Milik dengan luas maksimal 120 meter persegi. Sementara untuk rumah tinggal, batas maksimalnya mencapai 600 meter persegi.
ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan dan konsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.
“Dengan konsultasi awal, proses pengajuan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” tutup Shamy Ardian. (*)





