Juangpost.com | Jakarta – Sengketa tanah kerap berawal dari persoalan yang dianggap sepele, yakni tidak adanya batas tanah yang jelas. Kondisi tersebut berpotensi berkembang menjadi perselisihan hingga konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.
Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat memasang patok sebagai tanda batas tanah. Langkah sederhana ini dinilai efektif untuk memberikan kepastian batas kepemilikan sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan pentingnya pemasangan tanda batas tanah.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Menurut Nusron, proses pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan demikian, kedua belah pihak dapat menyaksikan dan menyepakati posisi batas tanah sehingga potensi perselisihan di masa mendatang dapat diminimalisir.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.
Ia menilai, memasang patok jauh lebih mudah, cepat, dan murah dibandingkan harus menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur pengadilan. Selain menimbulkan kerugian materiil, konflik batas tanah juga berpotensi merusak hubungan sosial antartetangga.
Menteri Nusron juga mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang bersifat permanen. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah atau hilang seiring waktu.
Kementerian ATR/BPN telah menetapkan kriteria patok batas tanah yang dapat dijadikan pedoman masyarakat, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter ditanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di atas permukaan tanah.
“Patok boleh terbuat dari kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas bidang tanah menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Keberadaan patok batas bukan hanya melindungi hak kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi upaya sederhana dalam menjaga hubungan harmonis antartetangga serta menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan. (*)






