
Juangpost.com, Jakarta — Pemerintah akhirnya mengambil langkah keras dalam polemik penguasaan lahan bersertifikat hak guna usaha (HGU) di Lampung. Kali ini, negara benar-benar “turun tangan” dan tidak main-main.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pencabutan sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC).
Keputusan tegas ini seketika mengguncang publik karena lahan yang selama ini dikelola korporasi raksasa itu disebut berada di atas tanah milik negara.
Bukan hanya soal pencabutan sertifikat. Babak baru pun terbuka lebar setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut bergerak menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyertai penerbitan HGU tersebut—bahkan disebut berkaitan dengan proses panjang sejak peralihan BLBI 1997-1998.
Dilansir dari media Detik.com pada Rabu (21/1/2026), HGU itu disebut terbit di atas lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU).
Nusron menyebut pencabutan sertifikat ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang muncul dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019, dan 2022.
“Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” kata Nusron dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Nusron menegaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain yang disebut masih berada dalam satu grup perusahaan PT SGC.
Yang membuat perkara ini kian panas, lokasi lahan itu disebut berdiri di atas tanah milik Kemhan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung, serta berada dalam pengelolaan dan pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” tegas Nusron.
Tak berhenti pada aspek legalitas, Nusron juga mengungkap besarnya nilai ekonomi yang selama ini berputar di atas lahan tersebut.
“Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun total nilainya,” jelasnya.
Setelah pencabutan sertifikat, Nusron menyatakan lahan itu akan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI AU. TNI AU pun disebut akan mengajukan pengukuran ulang hingga penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan, dengan tembusan TNI AU.
“Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU dalam hal ini nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Udara dan Bapak Wakil Menteri Pertahanan,” tutur Nusron.
Langkah pencabutan ini, kata Nusron, telah dibahas melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mendengarkan pandangan hukum dari berbagai pihak. Sejumlah pejabat disebut hadir dalam rapat tersebut, termasuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, serta Deputi BPKP.
Namun yang paling menyedot perhatian publik adalah sinyal tegas Kejagung bahwa pencabutan ini bukan akhir, melainkan pintu masuk pengusutan lebih dalam pada dugaan pidana yang menyertai proses penerbitan HGU.
“Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (soal) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Febrie menegaskan, penyelidikan tersebut bertujuan mengungkap unsur pidana, dan tidak sama dengan kebijakan pencabutan sertifikat sebagai sanksi administratif.
Di sisi lain, KPK juga menyatakan akan ikut menyelidiki dugaan tindak pidana di balik terbitnya HGU tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyoroti pertanyaan mendasar yang kini menjadi fokus.
“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak,” ujar Asep.
KPK, kata Asep, akan mendalami seluruh proses hingga terbitnya HGU, termasuk memperhatikan batasan hukum terkait masa waktu penanganan perkara.
“Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya daluwarsa,” terangnya.
Dalam informasi yang disampaikan, total ada enam perusahaan yang sertifikat HGU-nya turut dicabut, yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.
Pencabutan HGU dalam skala besar ini langsung menjadi sorotan nasional, karena menyangkut lahan strategis yang diklaim milik negara, serta nilai ekonomi yang disebut mencapai Rp 14,5 triliun.
Di saat yang sama, langkah Kejagung dan KPK mengusut dugaan korupsi membuat perkara ini berpotensi berkembang menjadi salah satu kasus agraria paling panas di Lampung, bahkan nasional.





