Dewan Pers Serukan Wartawan dan Aparat

Gambar Gedung Dewan Pers/Ist.

Jakarta, Juangpost.com – Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengeluarkan seruan resmi melalui Surat No. 01/S-DP/VIII/2025 pada Jumat (29/8/2025).

Seruan tersebut ditujukan kepada media massa, wartawan, serta aparat keamanan terkait situasi nasional menyusul unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya sejak Kamis (28/8/2025).

Dalam seruannya, Dewan Pers menekankan pentingnya media massa bekerja secara profesional dengan tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa penyajian informasi harus akurat, jujur, dan berlandaskan itikad baik demi kepentingan masyarakat luas.

“Jurnalis dan media yang melakukan peliputan diminta untuk selalu waspada dan menjaga keselamatan diri dalam setiap liputan. Selain itu, aparat keamanan juga diimbau untuk melindungi kerja-kerja dan keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan,” kata Komaruddin Hidayat dalam seruannya.

Seruan tersebut dikeluarkan menyusul meningkatnya tensi aksi demonstrasi yang kerap berujung pada kerusuhan.

Salah satunya tragedi yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis malam (28/8/2025).

Gelombang unjuk rasa tersebut juga merambah ke berbagai kota besar seperti Surabaya, Medan, Makassar, dan daerah lainnya.

Gelombang Demonstrasi tersebut dipicu oleh sejumlah isu, mulai dari kenaikan tunjangan DPR, melonjaknya biaya hidup, kasus korupsi di kalangan elit pemerintahan, hingga kebijakan ekonomi yang menuai kontroversi.

Melalui seruan tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa profesionalisme jurnalistik, akurasi informasi, dan keselamatan jurnalis merupakan pilar utama dalam menjaga hak publik atas informasi yang benar dan berimbang.

Berikut ini Isi Seruan Dewan Pers :

  1. Menyerukan media massa bekerja secara profesional, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40/1999 tentang Pers;
  2. Menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur, dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas;
  3. Meminta para jurnalis, wartawan, dan media yang meliput peristiwa agar selalu waspada serta menjaga keselamatan diri maupun hasil liputannya;
  4. Mengimbau aparat yang bertugas di lapangan untuk menjaga keselamatan para jurnalis, wartawan, dan media yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua,” tutup seruan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta, 29 Agustus 2025.

Penulis: RedEditor: DP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *