ATR/BPN Ajak Masyarakat Aktif Lawan Mafia Tanah

Juangpost.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang masih menjadi ancaman serius bagi para pemilik lahan di Indonesia. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan hak atas tanah yang merugikan warga.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila menemukan indikasi penyerobotan atau penyalahgunaan kepemilikan tanah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas Tedjo Prijono dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).

Menurutnya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan hasil kerja keras yang sering kali menjadi warisan keluarga lintas generasi. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan, terutama sertipikat tanah agar tidak mudah disalahgunakan pihak lain.

Ia menjelaskan, berbagai kasus mafia tanah umumnya bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Oleh sebab itu, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu kunci utama mencegah praktik tersebut berkembang.

Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen tersebut antara lain sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila tersedia.

“Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan,” jelas Iljas Tedjo Prijono.

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan berbagai jalur pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Selain datang langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat, pengaduan dapat dilakukan melalui kanal digital seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.

Dalam laporan pengaduan, masyarakat diminta menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar proses tindak lanjut dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Tak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, maupun penyerobotan lahan. Penanganan kasus mafia tanah sendiri dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum.

Iljas Tedjo Prijono menegaskan pemerintah berkomitmen penuh memberantas mafia tanah dan memastikan perlindungan hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Penulis: DPEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *