
Juangpost.com | Jakarta – Masyarakat yang ingin memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk untuk keperluan jual beli, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lainnya, perlu memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Humas Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, Sabtu (27/6/2026), menjelaskan bahwa pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang memungkinkan sebagian bidang tanah dipisahkan menjadi sertipikat baru tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk.
Menurutnya, layanan ini berbeda dengan pemecahan bidang tanah. Pada proses pemisahan, sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah sebagian dipisahkan.
Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan hendak menjual sebagian seluas 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat diterbitkan menjadi sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, serta sertipikat baru. Sedangkan pada sertipikat induk akan diberikan catatan mengenai adanya pemisahan beserta penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa.
Untuk mengajukan layanan tersebut, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.
Dalam kondisi tertentu, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan untuk penjualan sebagian bidang tanah, surat hibah untuk hibah sebagian tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan akibat pembagian harta pasca perceraian.
Setelah seluruh berkas permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bagian tanah yang akan dipisahkan serta menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.
Kementerian ATR/BPN juga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengetahui estimasi biaya layanan pemisahan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pada aplikasi tersebut, pengguna cukup membuka menu Layanan, memilih Info Layanan, kemudian memilih layanan Pemisahan. Selanjutnya masyarakat dapat memilih provinsi, memasukkan jumlah serta luas bidang tanah, memilih kategori penggunaan tanah, dan sistem akan menampilkan simulasi estimasi biaya.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi dan pendampingan mengenai layanan pemisahan bidang tanah sesuai kebutuhan.
Melalui sosialisasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami prosedur administrasi pertanahan sehingga setiap proses pemisahan bidang tanah dapat dilakukan secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari. (*)





