Diduga Kemplang Pajak 20 Triliun, AKAR Lampung Tuntut SGC!. Dimana Boss Gula Bakal Berlindung?

Juangpost.com, Bandar Lampung.
– Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung melakukan aksi protes di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Senin (15/7/2024).

Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, mengemukakan tuntutan kepada Kementerian ATR/BPN, melalui BPN Wilayah Lampung, untuk mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company (SGC) yang diduga lebih luas dari yang diberikan oleh negara.

Indra menegaskan bahwa pemerintah pusat dan provinsi kurang transparan mengenai dokumen kontrak, peta digital, dan peta resmi terkait luas HGU PT SGC, sehingga data yang tersedia untuk masyarakat simpang siur.

Dugaan perbedaan luas lahan ini diduga menjadi modus untuk mengemplang pajak dan merugikan negara. AKAR Lampung mendesak Kementerian Keuangan untuk melakukan audit dan penagihan kepada PT SGC.

Indra mengungkapkan, pada tahun 2011, Bupati Tulang Bawang pernah melaporkan penggelapan pajak oleh PT SGC ke DPR, dan Komisi II DPR menemukan fakta bahwa PT SGC telah menyerobot tanah milik warga di empat kecamatan di Tulang Bawang.

Salah satu perusahaan SGC, PT Garuda Panca Artha (GPA), juga diduga memalsukan luas lahan perkebunan mereka. Berdasarkan Surat BPN Kabupaten Tulang Bawang pada 8 Maret 2007, luas HGU PT SGC seharusnya hanya 86.455,99 hektar, namun Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi Lampung Utara menunjukkan bukti bahwa SGC harus membayar pajak atas 105.091 hektar.

Selain itu, PT GPA mengajukan izin usaha perkebunan baru seluas 30.000 hektar ke Bupati Lampung Utara, tetapi data menunjukkan luas lahan PT GPA di wilayah Tulang Bawang adalah 124.092,80 hektar.

Indra menyatakan bahwa pemalsuan data ini mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara dari berbagai jenis pajak, dengan total kewajiban pajak SGC yang tertunggak sejak 2004 mencapai Rp20 triliun.

AKAR Lampung juga menuntut transparansi dokumen HGU, peta digital, dan peta resmi perusahaan-perusahaan perkebunan di Provinsi Lampung serta pencabutan perpanjangan HGU PT Sweet Indo Lampung karena melanggar ketentuan dalam dokumen perpanjangan HGU terkait larangan membakar lahan.

Jika tuntutan tersebut tidak diakomodir, AKAR Lampung berencana menggelar aksi di Kementerian ATR/BPN di Jakarta dan melayangkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk membentuk pansus menyelidiki dugaan penyerobotan lahan dan pengemplangan pajak oleh PT SGC, lantas dimana boss gula bakal berlindung?…

Penulis: FiqihEditor: DP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *