ASN Tubaba Wajib Kembalikan Gaji Uang Negara Rp.337 Juta ke Kas Daerah

Ilustrasi ASN

 

 

Tulang Bawang Barat, Juangpost.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan ketidaksesuaian pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) sebesar Rp 337.689.000,-.

Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan BPK atas realisasi anggaran belanja pegawai tahun 2024 di Kabupaten Tubaba.

Penelusuran media Juangpost.com, Pemerintah Kabupaten Tubaba telah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp 369.677.432.216,- dengan realisasi Rp 360.357.063.424,- (97,48%). Dari jumlah tersebut, belanja gaji dan tunjangan ASN yang dianggarkan sebesar Rp. 236.863.116.143,- direalisasikan sebesar Rp 232.466.246.631,- (98,14%).

Dihimpun media Juangpost.com melalui BPK Perwakilan Lampung, Rabu (2/7/2025), ditemukan enam orang pegawai di enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak melakukan presensi kehadiran dari bulan Desember 2023 hingga Desember 2024.

Keenam pegawai tersebut adalah SNS (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), SNT (Sekretariat Daerah Bagian Kesejahteraan Rakyat), MD (Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan), RS (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), AS (Badan Pendapatan Daerah), dan Ban (Dinas Sosial).

Akibatnya, gaji keenam pegawai tersebut tetap dibayarkan meskipun mereka tidak masuk kerja, sehingga terjadi kelebihan pembayaran uang negara sebesar Rp 337.689.000,-.

Keenam pegawai tersebut kini diwajibkan mengembalikan uang negara tersebut, termasuk gaji, THR, dan gaji ke-13. Rinciannya, SNS (Rp 22.737.800,-), SNT (Rp 51.650.800,-), MD (Rp 69.127.600,-), RS (Rp 52.042.800,-), AS (Rp 69.496.200,-), dan Ban (Rp 72.633.800,-).

Dari enam ASN tersebut, Kasus AS justru menarik perhatian karena berdasarkan keterangan Kepala Bapenda, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi pegawai Bapenda sejak 2021 dan diduga bekerja di Kecamatan Way Kenanga.

Namun, pihak Kecamatan Way Kenanga membantah adanya pegawai atas nama AS. Hingga pemeriksaan BPK berakhir, keberadaan AS masih belum diketahui.

BPK telah merekomendasikan Bupati Tubaba untuk memerintahkan Inspektur, kepala SKPD terkait, dan Kepala BKPSDM untuk memproses enam PNS tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, menetapkan kelebihan pembayaran gaji, dan segera menyetorkan ke Kas Daerah.

Penulis: RedEditor: DP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *