Entah Siapa Yang Salah…!!! Pasca Raih KLA,Kekerasan Terhadap Anak Di Tubaba Terjadi Lagi

JUANGPOST.COM,TUBABA– Dikutif darihttps://dapurberita.tubaba.go.id Dihari Anak Nasional 2022 Kabupaten Tulang Bawang Barat meraih predikat Kabupaten Layak Anak kategori Pratama Tahun 2022 dari kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan anak Republik Indonesia bertepat di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, pada hari Selasa (02/08/2022).

Media Juangpost.com mencoba melakukan Flasback kembali kasus kekerasan anak Pasca Tulang Bawang Barat mendapatkan Predikat Pratama Kabupaten Layak Anak.

1. Pada tanggal 23 Desember 2022
AA (45). Sebagai pemilik pondok pesantren di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, mencoba melakukan kekerasan terhadap ketiga santrinya pada pukul 00.00 Wib, Kini pelaku sudah diamankan Pihak Polres Tulang Bawang Barat.

2. Pada Tanggal 4 Januari 2023 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap S (31), warga Kecamatan Way Kenanga, Tubaba, atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Perbuatan bejat tersangka sudah berlangsung sejak dua tahun silam.

3. Pada Tanggal 5 Januari 2023 Dua pemuda asal Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, diamankan Polres Tubaba terancam 15 tahun kurungan penjara karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keduanya yakni PP (17) dan RA (19).

4. Pada tanggal 2 Januari 2023 Polres Tulang Bawang Barat mengamankan tiga pria diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial OV (14) di Tulang Bawang Barat, Lampung. Ketiga orang terduga pelaku itu diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/2 /I/2023/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung.

Ini lah beberapa diantara kasus kekerasan anak Pasca Tubaba meraih KLA 2022, kendati kemudian Media Juangpost.com berusaha melakukan konfirmasi terhadap Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Tulang bawang barat, menyatakan tingkat kekerasan terhadap anak Tahun 2022 lebih tinggi.

” Ya Tubaba tahun 2022 raih predikat Pratama Kabupaten Layak Anak ,tentunya Kami (PPA Tubaba,red) khususnya Pemkab Tulang Bawang Barat terus berupaya melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak, baik melakukan sosialisasi kesekolahan ,dan lingkungan bahkan di tiyuh- tiyuh, tentunya juga melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan, terhitung tahun 2022 memang lebih tinggi kasus kekerasan terhadap anak,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tubaba, Munyati, melalui Sekretaris nya Dr. Wita, (4/1/2023) diruang kerjanya.

Ia juga menambahkan, dalam indikator penerima KLA tidak hanya melihat dari beberapa kasus kekerasan anak.

“Adapun indikator KLA merupakan pelayanan terhadap anak, pendampingan terhadap anak, serta melakukan kegiatan pencegahan atau memberi pemahaman terhadap anak agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak, hal ini juga tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan berbagai stakeholder,”ujarnya.

Tidak hanya sampai disini, bahkan kejadian demi kejadian kekerasan seksual terhadap anak mendapati tanggapan dari tokoh adat Ketua Federasi Adat Megou Pak Tubaba, Hi.Herman Arta, juga mengomentari perbuatan pelaku dugaan percobaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Udik, menurutnya pelaku juga bisa dikenakan pasal Hukum Adat.

“Dalam tatanan adat istiadat Lampung memiliki hukum hukum adat, jelas bunyinya, barang siapa yang sudah masuk pekarangan rumah di sapa ataupun di tanya tidak menjawab merupakan perbuatan melanggar hukum adat” kata Herman Artha

Menurut Tokoh Adat tersebut, jika memang benar perbuatan terduga pelaku sampai masuk kedalam rumah korban pada malam hari, yang tinggal sendiri didalam rumah dan kedua orang tuanya pun tidak ada, jelas merupakan sebuah pelanggaran hukum.

“Saya selaku Ketua Federasi
Adat Megou Pak Tubaba menyatakan perbuatan Pelaku itu tidak bisa dibela oleh adat, dengan dalih apapun itu dari segi hukum adatnya,” kalau dari segi agama dan undang undang kita tidak tahu dan tidak bisa masuk dalam ranah itu” pungkasnya (Red/A)

Sumber Foto Goggle

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *