3.012 KPM di Tubaba Terdampak Penghentian Bansos karena Terindikasi Judol, Ada Mekanisme Sanggah

Foto : Kabid Linjamsos Dinas Sosial Tubaba Daniel Azly.

TUBABA, Juangpost.com – Sebanyak 3.012 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, tercatat terdampak penghentian bantuan sosial (bansos) karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol).

Data tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) hingga 31 Agustus 2026. Namun, Dinas Sosial Tubaba menegaskan bahwa data tersebut bersifat dinamis dan masih dapat berubah melalui proses verifikasi, pemutakhiran, maupun mekanisme sanggah.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Tubaba, Daniel Azly, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) yang diterapkan untuk mengidentifikasi penerima bansos yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.

“Ini kebijakan dari Kementerian Sosial untuk mengidentifikasi KPM yang terlibat atau terindikasi terafiliasi dengan judi online,” kata Daniel mewakili Kepala Dinas Sosial Tubaba saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Kamis (17/09/2026).

Daniel menjelaskan, indikasi keterkaitan dengan judi online tidak hanya berasal dari aktivitas yang dilakukan langsung oleh penerima bansos.

Indikasi juga dapat berasal dari anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) maupun transaksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.

“Jadi bukan hanya KPM-nya, tetapi anggota keluarga yang ada dalam satu KK juga bisa teridentifikasi,” ujarnya.

Apabila KPM maupun anggota keluarganya terindikasi memiliki aktivitas yang berkaitan dengan judi online, status berbagai bantuan sosial yang diterima keluarga tersebut dapat terdampak penghentian sesuai hasil proses yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Menurut Daniel, kebijakan tersebut diarahkan untuk memutus mata rantai judi online sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan bantuan sosial.

“Tujuannya untuk memutus mata rantai judi online dan meminimalisasi penyalahgunaan bantuan sosial,” terang Daniel.

Bansos sendiri diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat rentan miskin, miskin, hingga miskin ekstrem dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Daniel menegaskan, angka 3.012 KPM bukan merupakan data yang bersifat permanen.

Data tersebut dapat berubah setiap bulan seiring berlangsungnya proses verifikasi dan pemutakhiran data.

Jumlahnya dapat bertambah apabila ditemukan indikasi baru. Sebaliknya, status KPM juga dapat berubah apabila yang bersangkutan mengajukan sanggah dan hasil verifikasi menyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kembali bantuan.

Dari 3.012 KPM yang terdampak penghentian bansos, baru sekitar 10 persen yang telah mengurus mekanisme sanggah.

Kemensos menyediakan mekanisme sanggah bagi KPM yang merasa statusnya terdampak karena adanya data atau transaksi yang perlu diklarifikasi.

KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online dapat membuat surat klarifikasi. Salah satu contohnya apabila terdapat transaksi pada rekening yang kemudian terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online, sementara KPM menyatakan tidak mengetahui adanya keterkaitan tersebut.

Sementara bagi KPM atau anggota keluarganya yang mengakui pernah melakukan aktivitas judi online, dapat membuat surat pernyataan dan komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas tersebut.

“Sementara bagi KPM atau anggota keluarganya yang mengakui pernah melakukan aktivitas judi online, dapat membuat surat pernyataan sekaligus komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas tersebut,” ungkapnya.

KPM juga diminta menghentikan aktivitas judi online, termasuk menutup akun maupun sarana pembayaran yang digunakan untuk melakukan top up.

Daniel menjelaskan, proses pengajuan sanggah dilakukan melalui beberapa tahapan.

KPM terlebih dahulu membuat dokumen klarifikasi atau pernyataan. Dokumen tersebut kemudian diketahui oleh kepala tiyuh atau kepala desa setempat.

Setelah ditandatangani dan dibubuhi materai, dokumen dibawa ke Dinas Sosial Tubaba.

Selanjutnya, operator Dinas Sosial membantu mengunggah dokumen tersebut melalui sistem yang tersedia untuk diproses lebih lanjut.

Namun, Daniel menegaskan bahwa Dinas Sosial Tubaba tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keputusan akhir mengenai pencabutan maupun pengembalian bantuan sosial.

“Keputusan akhirnya tetap di Kementerian Sosial. Dinas Sosial hanya membantu proses administrasi, pemutakhiran data dan pengunggahan dokumen sanggah,” paparnya.

Sebagian KPM kemungkinan baru mengetahui status bantuan sosialnya terdampak ketika memasuki masa penyaluran bantuan secara triwulanan.

Ketika bantuan yang sebelumnya rutin diterima tidak lagi disalurkan, KPM dapat melakukan pengecekan melalui pendamping sosial untuk mengetahui status bantuan dan langkah yang dapat ditempuh.

Karena itu, Dinas Sosial Tubaba mengimbau masyarakat, khususnya penerima bansos, agar tidak menggunakan bantuan pemerintah maupun pendapatan keluarga untuk aktivitas judi online.

Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan judi online yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan berdampak terhadap kondisi keluarga.

Daniel kembali menegaskan, KPM yang merasa tidak pernah melakukan judi online atau memiliki alasan yang dapat menjelaskan adanya transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judol dapat menggunakan mekanisme sanggah.

“Karena itu, KPM yang merasa tidak melakukan judi online atau memiliki alasan untuk menjelaskan adanya transaksi yang terindikasi terkait judol dapat menempuh mekanisme sanggah,” tegasnya.

Dalam proses tersebut, Dinas Sosial Tubaba berperan membantu pemutakhiran data, menerima dokumen klarifikasi atau pernyataan, memfasilitasi pengunggahan dokumen, serta berkoordinasi dengan pendamping sosial dan pemerintah tiyuh**.

“Kalau merasa tidak melakukan atau ada keterkaitan yang tidak diketahui, silakan melakukan klarifikasi melalui mekanisme sanggah yang sudah disediakan. Kalaupun memang pernah bermain judi online, maka dapat juga membuat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi serta menutup semua akun judi online tersebut, termasuk rekening yang dipakai buat top up judi online,” pungkas Daniel.

Dengan adanya mekanisme sanggah tersebut, Dinas Sosial Tubaba mengingatkan KPM yang merasa terdampak agar tidak pasif, melainkan segera melakukan klarifikasi melalui jalur yang telah disediakan sesuai ketentuan.

Penulis: FiqihEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *