Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Warga Pantau Berkas Pertanahan Secara Digital

Semarang, Juangpost.com – Transformasi layanan pertanahan berbasis digital terus memberikan kemudahan bagi masyarakat. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, proses pengecekan status berkas kini dapat dilakukan secara praktis tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Sejumlah warga mulai merasakan manfaat dari layanan tersebut, salah satunya Endria (37), warga Kabupaten Semarang Jawa Tengah.

Ia mengaku fitur pemantauan berkas dalam aplikasi tersebut sangat membantu karena memberikan informasi perkembangan layanan secara transparan dan real time.

“Pemantauan perkembangan berkas atau sertipikat sekarang lebih mudah karena bisa dicek langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, saya bisa tahu posisi berkas sudah sampai mana,” ujar Endria usai mengambil Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Senin (11/05/2026).

Menurutnya, kehadiran layanan digital ini membuat proses pengurusan sertipikat menjadi lebih efisien. Masyarakat tidak lagi perlu bolak-balik ke kantor hanya untuk memastikan tahapan berkas yang sedang diproses.

Endria mencontohkan, dirinya baru mendatangi kantor setelah mengetahui melalui aplikasi bahwa dokumennya telah sampai pada tahap penyerahan.

“Kemarin begitu saya cek di aplikasi, statusnya sudah di loket penyerahan. Baru setelah lihat info itu, hari ini saya langsung datang ke kantor untuk mengambil hasilnya,” jelasnya.

Selain menghemat waktu, penggunaan aplikasi ini juga dinilai mampu menekan biaya dan tenaga yang biasanya dikeluarkan masyarakat dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, sistem yang semakin sederhana dan mudah diakses menjadi alasan kuat untuk beralih ke layanan berbasis elektronik.

“Sekarang semuanya lebih simple dan mudah dipantau. Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan pertanahan elektronik lainnya,” pungkasnya.

Penerapan layanan digital ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, seiring dengan upaya modernisasi yang terus dilakukan pemerintah. (*)

Penulis: DPEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *