
Jatim, Juangpost.com – Langkah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., yang turun langsung dan berjalan bersama massa aksi menuju Pengadilan Negeri Sampang menjadi sorotan publik, Rabu (15/4/2026).
Tindakan tersebut dinilai sebagai pendekatan persuasif aparat penegak hukum dalam merespons dinamika sosial di tengah proses penanganan perkara dugaan pencurian yang melibatkan seorang warga bernama Samsul.
Sejak pagi, ratusan massa yang tergabung dalam kelompok masyarakat “Madas Sedarah” memadati halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sampang.
Massa menyuarakan tuntutan agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan transparan, profesional, serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Aksi yang sempat berlangsung tegang berangsur kondusif setelah Kajari Sampang turun langsung menemui para demonstran.
Tidak hanya memberikan penjelasan, Mochamad Iqbal juga mengambil langkah yang tidak lazim dengan berjalan bersama massa menuju Pengadilan Negeri Sampang untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Di hadapan peserta aksi, Kajari Sampang mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Marilah kita sama-sama menghargai hasil persidangan nanti. Semua proses akan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai efektif meredam emosi massa yang sebelumnya mendesak kepastian hukum dalam perkara yang tengah bergulir.
Pendekatan humanis yang dilakukan Kajari mencerminkan upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, di tengah meningkatnya sensitivitas masyarakat terhadap isu keadilan.
Aksi demonstrasi yang digelar Madas Sedarah berfokus pada tuntutan agar kasus dugaan pencurian yang dikaitkan dengan Samsul segera memperoleh kejelasan hukum.
Langkah Kajari Sampang berjalan bersama massa dinilai sebagai bentuk komunikasi terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Mochamad Iqbal, yang sebelumnya pernah menjabat Kajari Tubaba Lampung, menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara di wilayah Sampang Jawa Timur. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menunggu hasil persidangan secara objektif.
Sementara itu perwakilan massa, M. Taufiq, menyatakan pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan karena dinilai belum terdapat bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana.
“Kami meminta pembebasan terhadap klien kami karena hingga saat ini belum ada dugaan yang cukup kuat yang mengarah pada tindak pidana tersebut,” pungkas Taufiq. (*)





