
Juangpost.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan langkah penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Hal tersebut ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026).
Dalam arahannya, Menteri Nusron meminta seluruh jajaran kementerian memastikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) sebelum rencana penetapan LSD tersebut dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 12 Maret mendatang.
“Pada 12 Maret kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Menteri Nusron.
Menurut Nusron, penetapan LSD di 12 provinsi ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan kawasan LSD di delapan provinsi. Perluasan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam melindungi lahan sawah produktif yang memiliki peran penting bagi ketahanan pangan nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan laju alih fungsi lahan pertanian yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron juga menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas direktorat jenderal teknis guna memastikan kesiapan data sekaligus sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek.
“Pembahasan ini penting agar seluruh data yang digunakan memiliki kesamaan rujukan, baik dari sisi penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang,” jelasnya.
Dari sisi teknis, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD, khususnya melalui Ditjen Penataan Agraria.
Sementara dari aspek spasial, Ditjen Tata Ruang melakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta guna memastikan tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Pemerintah juga memastikan adanya keselarasan antara kebijakan LSD dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam skema tersebut, LSD disepakati selaras dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.
Sinkronisasi ini dinilai krusial agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah antara kebijakan LSD, LP2B, maupun kebijakan tata ruang lainnya.
“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” kata Nusron.
Rapat pimpinan tersebut merupakan Rapim perdana di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada bulan Ramadan 2026. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian.
Selain itu, rapat turut diikuti secara daring oleh para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh Indonesia.
Melalui langkah konsolidasi data dan sinkronisasi kebijakan ini, pemerintah berharap proses penetapan LSD di 12 provinsi dapat berjalan lebih akurat, terintegrasi, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap lahan sawah produktif demi menjaga keberlanjutan ketahanan pangan nasional. (*)





