75 Ribu Arsip Pertanahan Terendam Banjir, Kantah Aceh Tamiang Berjuang Selamatkan Bukti Hak Warga

Juangpost.com, Aceh – Bencana hidrometeorologi yang menerjang Kabupaten Aceh Tamiang pada 26–30 November 2025 meninggalkan jejak kerusakan yang tidak ringan.

Curah hujan ekstrem yang turun tanpa henti membuat hampir seluruh wilayah terendam air setinggi 4 hingga 5 meter. Lumpur setebal 1–2 meter menutup permukiman, fasilitas umum, hingga perkantoran pemerintahan, memperparah dampak yang ditimbulkan.

Salah satu instansi yang terdampak paling parah adalah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Air melampaui platform bangunan dan merendam hampir seluruh ruangan, termasuk ruang arsip yang menyimpan puluhan ribu dokumen pertanahan.

Sekitar 75.000 buku tanah dan surat ukur terdampak rendaman air dan lumpur, belum termasuk warkah serta dokumen pendukung lainnya. Dalam kondisi listrik padam total, upaya penyelamatan arsip tak bisa segera dilakukan.

Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan sekadar tumpukan kertas administrasi negara.

“Itu adalah bukti hak masyarakat. Kalau itu rusak atau hilang, yang terdampak adalah kepastian hukum warga,” ujar Evan Rahmaini, Rabu (18/2/2026).

Enam hari pascabencana, saat akses mulai terbuka, Evan Rahmaini untuk pertama kalinya melihat langsung kondisi kantornya. Lumpur menutup lantai hingga setinggi lutut. Rak-rak arsip roboh.

Bangunan di sekitar kantor juga mengalami kerusakan berat. Ruang pelayanan yang sebelumnya menjadi pusat aktivitas masyarakat berubah menjadi hamparan lumpur.

Selama dua pekan pertama, akses menuju kantor terputus total untuk kendaraan. Perjalanan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki. Hari pertama difokuskan untuk memetakan kondisi dan tingkat kerusakan. Tidak ada pekerjaan teknis yang bisa dilakukan.

Hari kedua, barulah strategi penyelamatan disusun secara sistematis, mulai dari menentukan prioritas dokumen yang harus dievakuasi, skema pemindahan, hingga lokasi tujuan penyelamatan.

Karena hampir seluruh wilayah Aceh Tamiang terdampak, tidak tersedia bangunan yang layak dijadikan tempat restorasi arsip.

Bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, diputuskan bahwa arsip akan dievakuasi ke wilayah yang relatif lebih aman, yakni Kabupaten Langkat, Kota Langsa, dan Kota Banda Aceh.

Di lokasi-lokasi tersebut, proses restorasi arsip mulai dilakukan dengan dukungan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Sekitar 30 Taruna/i STPN diterjunkan melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).

“Sebagian arsip telah berhasil dibersihkan, yakni sekitar 10 persen atau kurang lebih 1,9 meter linier hingga hari ini. Selanjutnya, arsip tersebut akan difokuskan oleh para Taruna/i STPN yang saat ini melaksanakan KKNP-PTLP dalam rangka restorasi arsip pascabencana di Kabupaten Langkat,” jelas Arinaldi.

Upaya ini bukan sekadar menyelamatkan dokumen negara, tetapi juga menjaga kepastian hukum atas tanah masyarakat.

Di tengah keterbatasan fisik, akses yang sempat terputus, serta kerusakan infrastruktur, Kantah Kabupaten Aceh Tamiang terus berupaya memulihkan layanan.

Pelayanan pertanahan kini mulai berjalan kembali secara bertahap, meski untuk sementara waktu dilakukan dari lokasi yang dipindahkan.

Komitmen Kantah tetap sama: memastikan hak atas tanah masyarakat tetap aman dan terlindungi, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pascabencana.

Perjuangan menyelamatkan 75 ribu arsip pertanahan ini menjadi cerminan bahwa di tengah lumpur dan reruntuhan, negara tetap hadir menjaga hak-hak warganya.

Penulis: DPEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *