Perpres 4/2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Kunci Alih Fungsi Sawah, Delapan Provinsi Tetapkan LSD, 29 Lainnya Menyusul

Dokumentasi Kementerian ATR/BPN

Juangpost.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperketat perlindungan lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/2/2026), di Jakarta.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan, lahan yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.

“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta LP2B, ada di delapan provinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Nusron dalam konferensi pers usai Rakortas.

Delapan provinsi tersebut mencakup luas 3.836.944,35 hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional sekitar 7.348.000 hektare. Artinya, sekitar 60 persen sawah nasional terkonsentrasi di wilayah tersebut.

Menurut Nusron, sejak 2021 pengendalian alih fungsi sawah di delapan provinsi itu sudah berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Hasilnya, laju alih fungsi lahan dapat ditekan signifikan hingga sekitar 0,05 persen per tahun.

“Kalau kita mengacu, 60 persen total sawah itu hanya di delapan provinsi ini. Dari tahun 2021, alih fungsinya dikendalikan oleh pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” jelasnya.

Selain delapan provinsi yang telah terkunci sebagai LSD, pemerintah menargetkan 12 provinsi lain akan ditetapkan pada akhir kuartal I atau Maret 2026.

Ke-12 provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, 17 provinsi lainnya akan menyusul pada akhir kuartal II 2026. Pemerintah menargetkan seluruh proses penetapan LSD di 37 provinsi rampung dan berstatus clean and clear pada pertengahan tahun ini.

“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan LP2B. Jumlahnya harus 87 persen dari total LBS. Diharapkan pertengahan Maret 2026 sudah tersaji. Begitu juga 17 provinsi di akhir Q2 sehingga pertengahan tahun ini semua sudah rampung,” tegas Nusron.

Penetapan LSD dalam Perpres terbaru ini sekaligus mengalihkan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memastikan konsistensi perlindungan lahan pangan strategis secara nasional.

Pimpinan Rakortas, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, menyatakan revisi Perpres dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengancam ketahanan pangan jika tidak dikendalikan secara sistematis.

Menurutnya, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengembalikan fungsi lahan sawah yang telah beralih, memberdayakan petani agar tetap mempertahankan lahan pertanian, serta menyediakan data lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penetapan LP2B.

“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ujar Zulkifli.

Rakortas turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Menteri Nusron hadir didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.

Dengan terbitnya Perpres 4/2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menempatkan perlindungan lahan sawah sebagai prioritas nasional, sekaligus memperkuat fondasi ketahanan pangan di tengah tekanan pembangunan dan pertumbuhan kawasan permukiman serta industri. (*)

Penulis: DPEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *