
Juangpost.com, Jakarta – Organisasi masyarakat sipil Triga Lampung (DPP AKAR Lampung, DPP KERAMAT, DPP PEMATANK) menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies di Provinsi Lampung.
Pencabutan tersebut diumumkan Nusron Wahid dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Dalam keterangannya, Nusron menjelaskan lahan yang dicabut hak gunanya berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara, termasuk kawasan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M. Bunyamin.
Kepada media Juangpost.com, Ketua AKAR Lampung sekaligus perwakilan Triga Lampung, Indra, menilai keputusan itu sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam menegakkan hukum pertanahan, sekaligus langkah penting menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang kali disampaikan sejak 2015, 2019, dan 2022.
“Terimakasih Presiden Prabowo, Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap penegakan hukum dan kedaulatan aset negara. Kami mengapresiasi keputusan Menteri ATR/BPN yang berani mencabut HGU Sugar Group Companies yang selama ini bermasalah,” kata Indra kepada Media Juangpost.com, Kamis (22/1/2026).
Indra menjelaskan, Nusron secara tegas menyebut sertifikat HGU itu tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain dalam grup Sugar Group Companies. Seluruh HGU tersebut diterbitkan di atas lahan Kemenhan yang berada dalam pengelolaan dan pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” ujar Indra mengutip pernyataan Nusron.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, nilai lahan yang dicabut hak gunanya itu diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Pemerintah menyatakan lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola TNI AU, melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan.
Triga Lampung menegaskan akan terus mengawal proses penertiban lahan pascapencabutan HGU agar berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat Lampung.
“Kami berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan persoalan agraria lainnya di Lampung, khususnya yang melibatkan korporasi besar,” kata Romli, perwakilan Triga Lampung.
Sementara itu, Sudirman Dewa, Koordinator Keramat yang tergabung dalam Triga Lampung, menyebut pencabutan HGU tersebut sebagai hasil perjuangan advokasi yang dilakukan secara konsisten selama kurang lebih dua tahun.
“Kami bersyukur, alhamdulillah apa yang diperjuangkan akhirnya tercapai. Ini membuktikan bahwa advokasi yang dilakukan secara serius dan berkelanjutan dapat membuahkan hasil,” ujarnya.
Triga Lampung juga mengapresiasi pencabutan HGU yang diputuskan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, yang melibatkan Wakil Menteri Pertahanan, KSAU, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, serta BPKP.
“Terima kasih kepada Presiden dan seluruh lembaga negara yang telah memberikan perhatiannya kepada masyarakat Lampung dan nasional,” tutup Romli.





