Juangpost.com
Tulang Bawang
– Dilansir dari laman https://lldikti2.
Laman tersebut, mengabarkan bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 LLDikti Wilayah II (Dua) Pelembang, melaksanakan agenda “Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Pendirian Universitas Megou Pak Tulang Bawang”
Dijelaskan dalam kegiatan itu, Agenda tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang B Kantor LLDikti Wilayah II pada pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, yang dihadiri oleh Kepala LLDikti Wilayah II yaitu Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M. Sc., Kepala Bagian Umum (KBU) LLDikti Wilayah II, Ketua Tim Kerja LLDikti Wilayah II, Penanggung Jawab Tim Kerja LLDikti Wilayah II, dan Perwakilan Yayasan Megou Pak Tulang Bawang.
“Agenda tersebut bertujuan untuk menyerahkan Surat Keputusan Pencabutan Izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang dan tindak lanjut pasca pencabutan izin pendirian program studi.”
Dalam arahannya, Kepala LLDikti Wilayah II yaitu Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M. Sc menyampaikan bahwa telah menerima surat kuasa dari Yayasan Megou Pak Tulang Bawang.
Pada kesempatan tersebut menyerahkan Surat Keputusan Pencabutan Izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang dari Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 156/E/O/2024 tanggal 1 Februari 2024.
Berikut adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Yayasan Megou Pak Tulang Bawang:
- Wajib menghentikan seluruh kegiatan akademik dan non akademik terhitung sejak Surat Keputusan diterbitkan;
- Yayasan harus membuat pengumuman di media massa secara nasional dan lokal;
- Tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Megou Pak Tulang Bawang di Kabupaten Tulang Bawang;
- Mahasiswa yang ada harus dipindahkan oleh pihak Yayasan Megou Pak ke Perguruan Tinggi yang sesuai program studinya, berdasarkan kesepakatan antara pihak Yayasan Megou Pak dan mahasiswa yang bersangkutan;
- Membuat surat pemberhentian untuk para dosen yang ada di Universitas Megou Pak;
Semua hal di atas harus dilaporkan kepada Menteri melalui ke LLDikti Wiiayah II.
Mengenai kelengkapan berkas KIP Kuliah agar secepatnya disampaikan ke LLDikti Wilayah II.
“Tim LLDikti Wilayah II akan datang ke Yayasan Megou Pak Tulang Bawang untuk memastikan data KIP yang telah disampaikan sebelumnya.”
“Semua hal yang akan timbul akibat pencabutan izin akan menjadi tanggung jawab Yayasan Megou Pak Tulang Bawang dengan jangka waktu secepatnya atau disegerakan.”
“Semua hal yang timbul akibat pencabutan izin, menjadi tanggung jawab Yayasan Megou Pak Tulang Bawang.” tulis dalam laman website Berita LLDikti.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran media, Kampus Universitas Megou Pak Tulang berdiri sejak Tahun 2006, peralihan dari Universitas Dirgantara Yogyakarta.
Pada tahun 2007, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, mengucurkan anggaran Puluhan Miliar Rupiah untuk membangun satu satunya kampus termegah di Sumatera saat itu.
Diduga Polemik kepemilikan Yayasan, dan managemen pengelolaan Kampus tersebut menjadi pemicu dunia kampus tersebut, Padahal Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang sejak tahun 2006 sampai 2012 telah memberikan uang Operasional puluhan miliar.
Bagaimana nasib mahasiswa dan Dosen? Bagaimana pertanggungjawaban rektor atas puluhan miliar rupiah anggaran pemerintah yang sudah diberikan?
Hingga berita ini diterbitkan, semua pihak belum berhasil tersambung dan memberikan penjelasannya.
(Dokumentasi LLDikti2, Kepala LLDikti Wilayah II yaitu Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M. Sc, sedang bersama perwakilan Yayasan Megou Pak Tulang Bawang, Ir.Dewangga mantan Rektor UMPTB 2007)








