PIP SMK Erlangga Kota Agung Di Pertanyakan

TANGGAMUS,JUANGPOST.COM- Ketua LSM Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP3), DPD Kabupaten Tanggamus, Arpan AR, bersama Ketua Asosiasi Jurnalis Online Lampung , DPD Tanggamus Budi WM, mendatangi Bank BNI Kantor Cabang Perwakilan (KCP) di Talang Padang , untuk menindak lanjuti adanya dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa di SMK Erlangga Kota Agung Selasa (11/7/2023)

Kedatangan Ketua LSM MP3 DPD Tanggamus dan Ketua AJO L DPD Tanggamus Ke Bank BNI KCP Talang Padang guna mendampingi wali murid siswa SMK Erlangga, mempertanyakan regulasi pencairan dana PIP yang pada tahun 2022 lalu tanpa sepengetahuan orang tua siswa dan siswi itu sendiri, pihak sekolah bisa mencairkan tanpa memberitahu yang bersangkutan.

Kepala Cabang Bank BNI KCP Talang Padang Anis mengatakan Penarikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sekolah SMK Erlangga Kota Agung telah sesuai SOP seperti halnya surat kuasa siswa atau orang tua siswa berikut tanda tangan nya, tapi kalau terkait data persyaratan penarikan nya itu tidak dapat kami berikan , namun akan kami berikan jika pihak penegak hukum yang membutuhkan.

“Yang jelas penarikan dana PIP sekolah SMK Erlangga Kota Agung telah sesuai SOP seperti surat kuasa siswa atau orang tua nya berikut tanda tangannya,” pungkas Anis, (kepala kantor cabang bank BNI Talang Padang).

Sumpeno, selaku orang tua siswa SMK Erlangga kota agung mengatakan, maksud dan tujuannya mendatangi Bank BNI KCP Talang Padang ada yang akan kami per tanyakan ke pihak Bank BNI.

“Atas dasar apa ?, pihak sekolah melakukan penarikan dana tersebut.
Soal nya di buku rekening hanya tertera dana yang masuk senilai Rp 500,000,- Itu juga di tahun 2023, sementara di rekening koran nya setelah saya cek di BNI atas nama MQ tertera dana masuk ter tanggal 13 september 2022 sebesar Rp 1000,000 satu juta rupiah dan telah dicairkan,” tegas Sumpeno.

Data yang di tunjukkan oleh Kepala Cabang Bank BNI (Anis), kepada kami, bahwa dana tersebut telah terambil kan oleh Atas nama Dedi Susanto, dan menurut pak Anis penarikan dana tersebut telah sesuai SOP atau telah lengkap tandatangan kuasa siswa atau orang tua siswa. Dan terkait data persyaratan penarikan tidak dapat di minta foto copi nya dengan alasan akan di berikan jika penegak hukum yang membutuhkan, paparnya.

Lanjut Sumpeno, saya selaku wali murid atas nama MQ tidak pernah menandatangani surat kuasa atau kesepakatan untuk pengambilan dana PIP tersebut sedangkan keterangan dari pihak sekolah menyatakan MQ di tahun 2022, tidak mendapatkan bantuan dana PIP tersebut.
Dan juga bagaimana bisa pihak sekolah membuat surat hasil rapat antara orang tua murid dengan pihak sekolah, serta surat kuasa atas nama siswa-siswi lengkap dengan tandatangan siswa siswi yang mendapatkan PIP.
Atas dasar surat itu lah, kami melaporkan pihak sekolah ke Kejaksaan Negri Tanggamus, berikut tandatangan murid sedangkan tanda tangan di surat kuasa tidak sama dengan tanda tangan atas nama MQ setelah ia di minta tanda tangan di kertas putih di hadapan Kasi Intel Kajari Tanggamus pada hari Selasa tanggal 3Juli 2023 lalu . pungkas Sumpeno.
(Hadi haryanto/Hatta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *