TANGGAMUS,JUANGPOST.COM— Dugaan penggelapan Mobil Mitsubishi L.300 yang penyelesaiannya belum ada kejelasan, korban alami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Jum’at, 20/10/2023.
Berawal pada maret/2022, MS 45, meminjam surat kendaraan BPKB milik rekannya HTS 34, dengan alasan sebagai syarat jaminan peminjaman uang disebuah leasing di daerah Pringsewu.
Kemudian pada 31 mei 2023, pukul 19.00 Wib, seusai kerja Hts 34, bersama rekan nya LM, memarkirkan kendaraan tersebut di kediaman LM, Namun pada pukul 20.00 Wib, MS 45, membawa mobil tersebut dan hingga saat ini belum dikembalikan.
“Pada bulan maret tahun 2022, pelaku bersama istrinya datang kerumah meminjam BPKB dengan alasan untuk jaminan pinjam uang di leasing SMART Pringsewu, kemudian pada 31 Mei 2023 saat saya dan rekan kerja saya LM pulang kerja, mobil itu saya parkir dirumah LM, Namun kira-kira jam 8 malam, pelaku tiba-tiba datang meminta kontak kepada LM dan membawa mobil tersebut, sampai saat ini tidak ada kabarnya, bablas..!!!,” ungkap korban HTS.
Berulang kali korban HTS bersama keluarganya berupaya melakukan mediasi (rembuk), dengan keluarga pelaku, namun sampai saat ini belum ditemukan titik terang.
“Apabila Rembuk Pekon nanti tidak ada titik terang, maka kami akan segera mengambil sikap(melaporkan ke aparat penegak hukum (APH),” imbuh HTS.
Di tempat yang sama, LM menuturkan bahwa saat kejadian tersebut Ayahnya LM (ST), turut mengetahui.
“Waktu mobil dibawa oleh MS, bapak saya juga tau, dan waktu itu pas mati lampu,” tandasnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Pekon Ngarip Siswanto, pada Juangpost.com, menjelaskan bahwa pada hari Senin 23 Oktober mendatang akan di adakan rembuk pekon.
“Upaya penyelesaian masalah dugaan Penggelapan Mobil tersebut akan kita gelar pada senin 23 oktober mendatang di balai Pekon, semoga mendapatkan hasil kesepakatan di keduabelah pihak,” tegas Siswanto.
Diketahui identitas pelaku berinisial MS 45, yang merupakan warga Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Lampung dan mobil milik HTS, bermerk Mitsubishi L.300, tahun buatan 2015, atas nama Roy martin dengan No.Pol : BE 8816 BR. Dan akibat dugaan penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
(Hadi Haryanto/Hatta)
























