Kado Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Tanggamus Tahan 3 Orang Tersangka Koruptor.

TANGGAMUS,JUANGPOST.COM-Menjelang Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka kasus korupsi, pada kamis,20 juli 2023 lalu. Tersangka korupsi tersebut 2 orang merupakan kepala Pekon/Desa, dan yang satu lagi oknum Anggota DPRD Kabupaten setempat. Rabu, 26/07/2023)

Tersangka yang ditahan yakni berinisial “L” yang merupakan Kepala Pekon Sinar Petir, Subhan Bin H. M. Sawiri yang merupakan Kepala Pekon Tanjung Agung, dan oknum Anggota DPRD Tanggamus berinisial “BW”.

PJ kepala pekon Sinar petir Kecamatan Bulok, berinisial “L”, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Talang Padang Nomor PRINT-01/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 Tertanggal 24 Maret 2023.

Disebutkan, Tersangka “L” ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-05/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 Tanggal 24 Maret 2023. Tersangka “L” sempat ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Tanggal 3 Mei 2023 karena melarikan diri, sampai akhirnya diamankan Tim Penyidik setelah menyerahkan diri.

Modus operandi yang dilakukan Tersangka “L”, dengan melakukan penyelewengan Dana Desa terhadap pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan.

Dijelaskan, pada Tahun Anggaran 2019 Pekon Sinar Petir memperoleh anggaran sebesar Rp.1.415.390.533,- yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Bagi Hasil (PBH).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tanggamus, ditemukan adanya kerugian keuangan negera sebesar Rp.304.916.038.

Tersangka berinisial “L” tersebut diduga melanggar Pasal 24 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 91) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tersangka korupsi lainnya yang ditahan Kejaksaan Negeri Tanggamus adalah oknum Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Subhan Bin H. M. Sawiri, dengan perkara tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pekon Tanjung Agung Tahun Anggaran 2019.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor B-1389/L/8.19/F.d.2/12/2020, Tersangka Subhan Bin H. M. Sawiri sempat mangkir dalam 2 kali panggilan pertama pada Tanggal 07 Desember 2020. Dan kembali mangkir pada panggilan kedua Tanggal 11 Desember 2020. Sehingga tersangka ditetapkan dalam DPO Tanggal 16 Desember 2020.

Pada hari Kamis 20 Juli 2023, Tim Inteligen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Kemudian bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus mendatangi kediaman tersangka, dan berhasil melakukan penahanan.

Tersangka Subhan yang merupakan Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, pada Tahun 2019 diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa, berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor : 789/79/19/2020 Tanggal 29 Mei 2020. Subhan bin H. M. Sawiri disangka telah merugikan keuangan negara Rp.262.492.212.

Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tersangka korupsi yang ketiga adalah Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berinisial “BW, dari Fraksi PDI-Perjuangan. Penetapan “BW” sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023, pada Tanggal 17 Juni 2023.

Penahanan Tersangka “BW” terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri, ternak Lebah Madu, d

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *