Dana Desa Tidak Boleh untuk Bimtek atau Membangun Kantor Kepala Tiyuh

TUBABA,JUANGPOST.COM-Dana Desa (DD) tidak boleh untuk keperluan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun pembuatan/pembangunan Kantor Kepala Tiyuh (Desa).

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Tiyuh (DPMT) Sofyan Nur, saat rapat koordinasi penyelarasan program dan kegiatan dengan pemerintah Tiyuh tahun anggaran 2024.

Berdasar petunjuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Dana Desa (DD) tidak diperbolehkan untuk keperluan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Tiyuh (Desa),” ucap Sofyan Nur, di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tubaba, Selasa (21/11).

Lanjut Sofyan, pihak desa tidak diperbolehkan menggunakan DD untuk pembangunan kantor kepala desa, balai desa atau tempat ibadah, kecuali desa yang berstatus desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan.

“Maksimal 10 persen dari total pagu anggaran. Diputuskan melalui musyawarah Desa dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa. Dan termasuk kegiatan Bimtek tidak boleh menggunakan DD TA. 2024” katanya

Selain itu, penggunaan Dana Desa tahun 2024 untuk program pencegahan dan penurunan stunting. Diupayakan pencapaian penurunan stunting yang sebelumnya masih di angka 16% sehingga diharapkan tahun 2024 dapat mencapai target dibawah 10%.

“Fokus 5 program dari Dirjen Kementerian Desa yakni. Penangan kemiskinan ekstrim 10 persen dari anggaran, Ketahanan pangan 20 persen dari anggaran, Pencegahan dan penanganan Stunting, Pengembangan ekonomi desa, dan Dana operasional tiyuh 3 persen dari anggaran,” imbuhnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *