LAMPUNG,JUANG POST- Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung (Ombudsman Lampung) membongkar modus yang kerap digunakan pihak Komite dalam menetapkan pungutan berlabel sumbangan di sekolah selama ini menjadi keluhan orang tua peserta didik.
“Pungutan pasti diumumkan pada awal tahun ajaran baru, orang tua murid diundang ke rapat komite, lalu ‘dipaksa’ untuk menyetujui besaran sumbangan komite yang jumlah dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan.”ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf dalam siaran persnya pada Selasa (3/10/2023).
Kenapa ‘dipaksa’ jelas Yusuf, sebab para orang tua peserta didik langsung dihadapkan pada tawaran sumbangan dengan jumlah tertentu. Bahkan ada beberapa langsung disodorkan Surat Pernyataan orang tua / Wali Murid.
“Isinya surat pernyataan itu terkait kesediaan wali murid untuk memberikan sumbangan tanpa paksaan.”tambah Nur Yusuf.
Sehingga wali murid akan dihadapkan kondisi demikian akan sulit menolak tidak sedikit muncul perasaan tidak enak. Sehingga kebanyakan jadi menyetujui.
Hal itu sesuai hasil temuan dalam pemeriksaan yang pernah dilakukan Ombudsman Lampung. Bahkan jelas dia, ada ditemukan Kepala Sekolah ikut menyetujui, yang ditandai dengan tandatangan Kepala Sekolah terhadap hasil keputusan rapat komite yang membahas tentang pungutan berlabel sumbangan tersebut.
Bahkan dalam beberapa pemeriksaan, ditemukan sumbangan pendidikan tersebut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti penahanan Kartu Ujian peserta didik.
“Kami ingatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah secara aktif memantau dan meluruskan dalam hal terjadi proses yang salah dalam penerapan sumbangan pendidikan di sekolahnya,”tegas dia.
Sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam Pasal 12 yang mengatur larangan komite sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik maupun wali/orangtuanya.
Selanjutnya masih di Permendikbud yang sama, tercantum bahwa ketentuan sumbangan yaitu bersifat sukarela. Bahkan kriteria sumbangan juga sangat jelas diatur.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 pada Pasal 1 yaitu bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
“Jadi sumbangan, tidak sekedar nama, tapi juga mekanisme dan penerapannya, jika dalam praktiknya masih ditentukan jumlahnya, ditentukan batas waktu pembayarannya, pihak komite juga “memaksa para orang tua murid menandatangani surat pernyataan, bahkan sampai mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah, itu namanya sumbangan paksa rela,” tegas Nur.
Sebenarnya ini merupakan kejadian lama yang kerap terulang. Untuk itu,kami sangat menyayangkan jika pihak Dinas Pendidikan tidak dapat mengambil langkah cepat manakala kejadian serupa terulang, jangan sampai terkesan dilakukan pembiaran,” tutupnya.
Hal ini menyusul diterimanya laporan dan pengaduan Masyarakat oleh Ombudsman Lampung tentang adanya pungutan berlabel sumbangan di beberapa sekolah.
“Sejauh ini kami telah menerima 4 laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan, penerapan sumbangan Pendidikan oleh komite yang tidak sesuai ketentuan untuk sekolah SMP dan SMA yang sangat berpotensi terus bertambah”, jelas Nur Rakhman Yusuf.
Sumbangan, tidak sekedar nama, tapi juga mekanisme dan penerapannya harus jelas, jika dalam praktiknya masih ditentukan jumlahnya, ditentukan batas waktu pembayarannya, pihak komite juga “memaksa para orang tua murid menandatangani surat pernyataan, bahkan sampai mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah.
“Maka itu itu namanya sumbangan paksa rela,” tegas Nur.
Lebih jauh disampaikan hal itu terus terjadi di berbagai sekolah setiap tahunnya. Ini merupakan kejadian lama yang kerap terulang.
“Untuk itu, kami sangat menyayangkan jika pihak Dinas Pendidikan tidak dapat mengambil langkah cepat manakala kejadian serupa terulang, jangan sampai terkesan dilakukan pembiaran,” tutupnya.
(Hadi *)






