
BANDAR LAMPUNG, JUANGPOSTCOM — Tim penasihat hukum Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah nonaktif, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun 2025.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (20/8/2026).
Dalam pledoi tertulis yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak didasarkan pada fakta persidangan yang cukup.
Menurut tim kuasa hukum, kesimpulan JPU lebih banyak bertumpu pada asumsi dan keterangan saksi mahkota, tanpa didukung bukti lain yang dinilai memadai.
“Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena dalam kesimpulan JPU tidak berpedoman pada hukum. JPU hanya bersumber dari keterangan saksi mahkota tanpa bukti yang lain,” kata Handoko saat membacakan pledoi.
Handoko mengatakan, selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan satu pun saksi maupun alat bukti yang membuktikan Ardito Wijaya menerima ataupun meminta uang terkait proyek yang menjadi perkara tersebut.
“Dalam persidangan tak ada satu pun saksi atau bukti apa pun yang membuktikan terdakwa menerima uang atau bahkan meminta uang,” ujarnya.
Penasihat hukum juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang oleh JPU disebut sebagai pihak pemberi uang kepada terdakwa. Namun, menurut Handoko, keterangan tersebut justru dibantah oleh para saksi saat memberikan kesaksian di persidangan.
“Justru saksi-saksi yang menurut JPU memberi uang, di persidangan membantah memberi uang,” katanya.
Hal serupa, lanjut Handoko, juga disampaikan oleh Lukman Sjamsuri, kontraktor yang telah dihukum dalam perkara tersebut.
Menurut tim penasihat hukum, Lukman membantah pernah memberikan uang kepada Ardito Wijaya. Bahkan, dalam persidangan Lukman disebut menyatakan tidak mengenal terdakwa.
“Kontraktor yang dihukum yaitu Lukman membantah memberikan uang kepada terdakwa, bahkan kenal saja tidak,” tegas Handoko.
Melalui pledoi tersebut, tim penasihat hukum Ardito Wijaya meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan dalam perkara dugaan fee proyek pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun 2025.





