
Bandar Lampung, Juangpost.com — Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026). Majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Hakim Enan saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Ardito juga dijatuhi denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp7.857.000.000.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita jaksa untuk kemudian dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” lanjut hakim membacakan amar putusan.
Vonis lima tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Ardito dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
JPU juga menuntut Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar serta denda Rp200 juta dengan subsidair delapan bulan kurungan.
Perbedaan lainnya terdapat pada tuntutan pencabutan hak politik.
Sebelumnya, JPU meminta hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana.
Sementara majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Ardito selesai menjalani pidana penjara.
Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, tim penasihat hukum Ardito menilai putusan tersebut masih belum mencerminkan keadilan.
Kuasa Hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, menyoroti pertimbangan majelis hakim, khususnya terkait kesimpulan adanya penerimaan dan penyerahan uang.
“Walau putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, kami tim penasihat hukum berpendapat putusan tersebut belum mencerminkan keadilan dan mengabaikan fakta persidangan,” katanya.
Menurut Handoko, pihaknya mempertanyakan dasar majelis hakim dalam menyimpulkan adanya penerimaan dan penyerahan uang. Ia menilai kesimpulan tersebut hanya bersandar pada keterangan satu orang dan tidak didukung bukti lain maupun barang bukti uang.
“Bagaimana mungkin hanya keterangan satu orang tanpa disertai bukti lain dan BB uang, hakim menyimpulkan terdapat penerimaan dan penyerahan uang, bahkan si penerima uang menyatakan tidak pernah disuruh terdakwa dan terdakwa tidak tahu, akan tetapi majelis hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah menerima uang,” ujarnya.
Handoko mengatakan persoalan tersebut telah menjadi salah satu poin yang dikritisi tim penasihat hukum selama proses persidangan.
“Hal ini menjadi bahan kritisi kami dalam proses persidangan ini, namun putusan sudah dibacakan dan kami harus hormati putusan tersebut,” katanya.
Terkait langkah hukum setelah putusan tersebut, Handoko mengatakan keputusan sepenuhnya diserahkan kepada Ardito Wijaya.
“Mengenai langkah hukum selanjutnya kami serahkan keputusannya kepada beliau, Pak Ardito,” pungkasnya.





