
Tulang Bawang Barat, Juangpost.com — Ketegangan agraria kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.
Puluhan warga Tiyuh (Desa) Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu (FMBB), menggelar aksi damai di kantor Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Tubaba, Senin (02/02/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu membawa satu tuntutan utama yaitu pengembalian tanah Lembaga Sosial Desa (LSD) seluas 50 hektare yang dinilai sebagai aset sah milik Tiyuh Bandar Dewa, yang hingga kini belum juga dikembalikan.
Aksi dipimpin langsung Ketua FMBB Arwansyah, didampingi Sekretaris Aditia Pranata, Koordinator Lapangan Joni Saputra, serta diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda.
Massa mendesak pemerintah daerah dan DPRD Tubaba tidak lagi bersikap pasif atas sengketa tanah yang telah berlarut puluhan tahun.
Dalam keterangannya kepada awak media, Arwansyah menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan tanah LSD yang kini dikenal sebagai LPMT (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh) dengan dasar hukum dan legalitas yang kuat.
“Tanah yang kami tuntut seluas 50 hektare adalah tanah LSD Tiyuh Bandar Dewa. Dasar hukumnya jelas, salah satunya Surat Keterangan Tanah LSD Nomor 17-II/KP-LSD/73. Tanah ini aset Tiyuh dan pemanfaatannya menjadi kewenangan penuh Pemerintah Tiyuh serta LPMT,” tegas Arwansyah.
FMBB secara resmi menuntut agar tanah LSD tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada Tiyuh Bandar Dewa sebagai aset desa.
Selain itu, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Tubaba melalui Satgas Pertanahan, yang telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk segera turun tangan dan menuntaskan sengketa tersebut.
Tak berhenti di situ, FMBB melayangkan ultimatum keras kepada pemerintah daerah Tubaba.
“Kami beri waktu tujuh hari ke depan harus sudah ada titik temu dan kesimpulan. Jika tuntutan kami tidak diselesaikan, maka kami akan menduduki lahan,” ujar Arwansyah dengan nada tegas.
Menurut FMBB, saat ini tanah LSD Tiyuh Bandar Dewa justru dikuasai secara pribadi oleh warga dari tiga Tiyuh lain, yakni Candra Kencana, Mulya Jaya, dan Mulya Kencana.
“Ada yang mengklaim memiliki surat jual beli dan sertifikat. Tapi kami menduga itu bodong. Tiyuh Bandar Dewa tidak pernah menjual tanah tersebut. Kami punya bukti surat-menyuratnya, karena itu jelas tanah LSD,” ungkapnya.
FMBB memaparkan bahwa sejak awal, tanah LSD Bandar Dewa diperuntukkan bagi perluasan wilayah Tiyuh dan kepentingan sosial desa.
Bukti kepemilikan yang mereka kantongi antara lain Surat Keterangan Umbul Bakung Nyelai Nomor 024-1/KP/1972 tertanggal 17 Maret 1972, serta Surat Keterangan Tanah LSD Tiyuh Bandar Dewa Nomor 17-II/KP-LSD/73 tertanggal 27 April 1973.
Sejarah mencatat, pada tahun 1975 dan 1976, Bupati Lampung Utara melalui sejumlah surat resmi secara tegas melarang pemindahtanganan tanah LSD dan memerintahkan agar tanah tersebut dikembalikan kepada pengurus LSD Tiyuh Bandar Dewa.
Bahkan, musyawarah lintas instansi pada 24 Juli 1976 menyepakati pemindahan warga transmigrasi dari lokasi tanah LSD.
Namun ironisnya, fakta di lapangan justru menunjukkan tanah tersebut tetap dikuasai pihak lain. Pada tahun 1990, BPN Lampung Utara melakukan pengecekan langsung dan menyatakan bahwa tanah LSD Bandar Dewa memang ada, berada di luar cadangan transmigrasi, dan digarap warga Desa Candra Kencana, sebagaimana tertuang dalam surat BPN tahun 1991.
Upaya penyelesaian telah ditempuh berkali-kali, mulai dari tingkat Tiyuh, Kecamatan, hingga Kabupaten. Pada 2015, masyarakat Bandar Dewa bahkan mencabut kuasa lama dan membentuk FMBB sebagai wadah perjuangan baru untuk merebut kembali hak atas tanah LSD tersebut.
Mediasi terakhir di tingkat kabupaten pada 2016 pun dinilai gagal, lantaran pihak yang menguasai lahan tidak hadir secara penuh dalam rapat yang difasilitasi Pemkab Tubaba.
“Pada November 2025 lalu kami kembali menempuh jalur kabupaten dan DPRD. Plang tanah LSD sudah kami pasang sejak 17 November 2025. Tapi sampai hari ini, belum ada kepastian pengembalian tanah kepada Tiyuh Bandar Dewa,” pungkas Arwansyah.
Aksi ini menjadi sinyal keras bahwa konflik agraria di Tubaba belum benar-benar selesai, dan kini bola panas berada di tangan Pemkab dan DPRD Tubaba.





