TUBABA, JUANGPOST.COM-Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebanyak dua kali dalam kurun pelaksanaan KLA sejak tahun 2011 sampai 2024.
KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Dilansir dari laman KemenPPPA bahwa, menginisiasi KLA sejak tahun 2006 dan pelaksanaan evaluasi KLA telah dilakukan sejak tahun 2011. Penyelenggaraan KLA merupakan implementasi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta menjalankan komitmen Pemerintah Indonesia di tingkat internasional melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tubaba, Munyati, S.Pd., M.Pd. menyampaikan bahwa untuk lebih menguatkan impelementasi kabupaten layak anak, saat ini pihak-pihak terkait melakukan evaluasi secara mendalam untuk menjawab dinamika yang terjadi. Evaluasi ini khususnya pada indikator-indikator penilaian faktual di lapangan,”ujar Kadis PPPA, saat dikonfirmasi media Juangpost com via WhatsApp, Jumat, 26/07/24.
Selanjutnya Muhyati mengungkapkan, bahwa untuk kabupaten Tubaba, sudah dua kali mendapatkan predikat (KLA), yakni pada tahun 2022 dan tahun 2023.
“untuk di tahun 2024 ini, baru selesai penilaian mandiri, tinggal menunggu hasilnya , untuk jadwalnya kita masih belum tau,”terang Bu Kadis PPPA Tubaba.
Sementara itu dijelaskan juga oleh Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Dinas PPPA Kabupaten Tubaba Putu, bahwa, dalam KLA indikator yang dinilai bukan menurun atau meningkatnya kasus yang terjadi pada anak, namun kasus kekerasan yang terlayani atau tidak.
Selain itu menurut nya dari data yang dimiliki, sejak tahun 2022 sampai 2023 yang mana Kabupaten Tubaba mendapatkan Predikat KLA, kasus kekerasan pada anak terjadi peningkatan, untuk tahun 2023 sampai saat ini 2024 sudah ada sekitar 30 kasus,”paparnya.
“Karena dengan tercapainya KLA masyarakat semakin banyak yang mengetahui adanya layanan kekerasan sehingga banyak masyarakat yang berani untuk melaporkan,tindakan yg telah dilakukan, seperti layanan medicolegal (visum), layanan pendampingan tenaga ahli (psikolog klinis, pendamping hukum), bantuan hukum (koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan agama, dan pengadilan negeri), juga layanan penjangkauan dan pendampingan korban,”Pungkasnya.






