Juangpost.com
Bandar Lampung
– Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan telah menyusun permohonan resmi kepada Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa internal yang melibatkan Calon Legislatif Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6, antara Nomor Urut 4 H. Supriyadi Alfian dan Nomor Urut 7 H. Putra Jaya Umar.
Dapil Lampung 6, yang meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji, secara resmi diberikan dua kursi menurut hasil rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada 6-7 Maret 2024.
Ginda Ansori, menjelaskan bahwa sengketa tersebut adalah murni persoalan internal partai dan tidak berkaitan dengan perolehan suara dari partai lainnya.
“Kami tidak terlalu terburu-buru dalam menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar, sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 yang memberikan waktu maksimal 90 hari sejak adanya sengketa atau perselisihan,” kata Ginda pada Selasa, 12 Maret 2024.
Ginda menambahkan bahwa mereka masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk persidangan di Mahkamah Partai Golkar. Alat bukti tersebut termasuk surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik, dan dokumen elektronik, sesuai dengan Pasal 4 PO-16/DPP/Golkar/VII/2017.
Tim hukum juga sedang menunggu progres penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Lampung terkait laporan yang telah disampaikan sejak tanggal 6 dan 7 Maret 2024.
Mereka menekankan perlunya uji forensik laboratoris kriminalistik di Palembang untuk memverifikasi keabsahan dokumen-dokumen yang diunggah melalui Si-Rekap, terutama terkait dugaan dokumen C1 Salinan dan C1 hasil (Plano) yang diduga ditulis oleh orang yang sama.
Ginda juga menyatakan bahwa mereka akan mengirim surat kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung terkait permasalahan ini.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan ini tetap menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar.






