
Tulang Bawang Barat, Juangpost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menyamar sebagai polisi gadungan. Pelaku berinisial IFY (22), warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, tega menipu korbannya hingga mengalami kerugian Rp170 juta.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan atribut lengkap menyerupai anggota Polri, mulai dari seragam PDH dan PDLT Polri, rompi bertuliskan Polisi, pangkat Bripda, borgol, sepatu dinas, hingga jaket satuan khusus seperti Jatanras, Tekab 308, dan Quick Response Team.
“Kasus ini menjadi komitmen kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan simbol negara untuk kepentingan melawan hukum,” tegas Iptu Tosira, Jumat (25/07/2025).
Modus Penipuan
Peristiwa bermula pada 28 Agustus 2024 di rumah korban DR (32). Pelaku mendatangi korban dan adiknya DRS dengan mengaku memiliki koneksi di Polda yang bisa membantu menjadi anggota polisi.
“Awalnya korban menolak karena keterbatasan biaya, namun pelaku berhasil meyakinkan dan meminta uang secara bertahap hingga total mencapai Rp170 juta,” katanya.
Lanjut Tosira, korban baru sadar menjadi korban penipuan setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas setempat bahwa IFY bukan anggota Polri.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tubaba untuk penyelidikan lebih lanjut agar pelaku dapat dikenakan sanksi yang setimpal.
Penangkapan Pelaku
Menurutnya, Tosira, petugas gabungan dari Si Propam dan Satreskrim Polres Tubaba serta Polsek Tumijajar langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada 23 Juli 2025.
“Berbagai atribut kepolisian palsu ikut kami amankan sebagai barang bukti,” paparnya.
Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.





