Polres Tubaba Lampung tangkap Bandar Narkoba.

Juangpost.com
Tulang Bawang Barat 

– Pelaku Bandar Narkoba, AS (40), diamankan oleh tim Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung.

Penangkapan terjadi di kontrakannya di Kawasan Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang pada Rabu (24/1/2024) dini hari.

Menurut Kasatres Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, barang bukti berupa alat hisap sabu, sendok sabu, dan selang pipet berhasil disita dari tangan pelaku.

AS (40) merupakan bandar narkoba dan DPO Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, seorang residivis yang sebelumnya telah dua kali masuk penjara dengan vonis 8 tahun dan 5 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai kontrakan tersebut sebagai tempat konsumsi narkoba.

“Kami dapat dari laporan warga bahwa di kontrakan itu sering dijadikan tempat konsumsi narkoba. Setelah melakukan pengintaian, tim pun langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku,” Kata AKP Yopi Kamis (25/1/2024).

Pelaku AS (40) kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama empat tahun, sesuai Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyidikan dan pengembangan tim satuan narkoba Polres Tulang Bawang Barat.” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *