Juangpost.com
Bandar Lampung
– Saksi Partai Golkar, Supriyadi Hamzah mengajukan keberatan atas hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, di Ballroom Novotel, pada Kamis (7/3/2024).
Keberatan tersebut disampaikan Supriyadi Hamzah terkait adanya dugaan pelanggaran serta penggelembungan suara hasil Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung Enam yaitu meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji.
“Bukan maksud kami untuk memperlambat hasil pleno, tapi kejadian ini merugikan salah satu caleg kami yang bernama Supriyadi Alfian,” kata Supriyadi Hamzah.
Dia menjelaskan, pada hasil pleno KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat, ada dugaan salah satu caleg yang melakukan penggelembungan suara sehingga merugikan Supriyadi Alfian.
Dia berharap, keberatan terkait hal tersebut dapat diselesaikan dalam forum rapat pleno KPU Lampung .
“Tanpa bermaksud memperlambat jalannya pleno ini, tapi diharapkan ini bisa diselesaikan,” tegas Supriyadi Hamzah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait laporan yang disampaikan oleh Supriadi Hamzah.
Dia mengatakan, akan menyelesaikan permasalahan tersebut di dalam rapat pleno tersebut jika saksi bisa menyertakan bukti yang menunjukkan adanya perbedaan suara.
“Bisa dicek jika ada bukti otentik dan datanya bisa disandingkan, sehingga semuanya bisa diselesaikan dalam rapat pleno ini,” kata Erwan.
“Pokoknya kami tunggu data itu sampai tenggat waktu rapat pleno ini selesai,” tegas Ketua KPU Lampung Erwan Bustami.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, sesuai dengan komitmen untuk menjaga kemurnian suara, terkait laporan tersebut akan dilakukan pengkajian.
“Kami sudah menerima bukti dan semua laporannya. Dan kami akan mengkaji, mengklarifikasi dan memverifikasi. Sebagaimana mekanisme jika adanya dugaan kecurangan,” kata Iskardo.






