
Jakarta, Juangpost.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan jajarannya untuk memperkuat pengamanan di lingkungan kejaksaan, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Panglima Nomor: TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Mengutip laporan dari Media Kumparan.com, Minggu (11/5/2025) bahwa dalam surat TNI diminta untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan di berbagai wilayah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap institusi kejaksaan.
“Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses),” ujar Harli saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Harli juga menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Kejaksaan dengan TNI.
“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujarnya.
Sementara itu, dikutip dari media Kompas.com, bahwa Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa pengerahan prajurit ini bukan terkait situasi khusus.
Menurutnya, pengamanan yang dilakukan adalah bagian dari kerja sama rutin dan tindakan preventif yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.
“Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” jelas Wahyu.
Meski surat telegram Panglima TNI tersebut sempat menimbulkan pertanyaan publik, pihak TNI memastikan bahwa langkah tersebut adalah bentuk dukungan dan koordinasi yang normal antara institusi TNI dan Kejaksaan.





