Melalui Genggaman HP, Aku Menyaksikan Suamiku Bersama Dia

TUBABA, JUANGPOST.COM-Sepasang suami istri lakukan hal tak lazim, suami diduga lakukan pemerkosaan dan istrinya merekamnya, tindak krimal pemerkosaan tersebut terjadi di kawasan komplek PT Him, Tiyuh penumangan lama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Dilansir dari laman Humas Polres Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat amankan suami istri terduga pelaku pemerkosaan di kediaman Kepala Tiyuh Panumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten setempat. Pelaku dengan inisial JI (32) Suami dan RH (30) Istri Pelaku yang akan di massa oleh masyarakat penumangan.

Diketahui Pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang beralamatkan ditiyuh setempat.

“Benar Pelaku JI (suami) kami amankan sekitar pukul 21.45 WIB dan RH (Istri) sekira Pukul 23.00 wib pada Hari Kamis (04/7/2024) oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba, ” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim Kriminal IPTU H.Tosira, S.H., M.H,” Jumat (05/07/24).

Dari hasil pemeriksaan pada Korban (MS) (24), Pada hari kamis 04 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib, Pelaku (RH) dan korban sedang bekerja di Kebun Cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan, sekira pukul 09.20 Wib sewaktu istirahat,” Iptu H.Tosiran.

Setelah itu pelaku mengajak korban untuk ke warung untuk membeli es dengan menggunakan sepeda motor jenis mio warna putih merah, namun pelaku malah mengajak korban pergi ke kebun karet milik PT. HIM.”paparnya.

Lebih lanjut kata kasat “Setelah sampai dikebun karet yang terletak diseputaran PT. HIM, sudah ada suami pelaku (JI) yang sudah menunggu di lokasi, lalu Pelaku (JI) langsung mengancam korban, sementara pelaku (RH) turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri pelaku JI suaminya dengan mengambil Handphone dan Pisau jenis badik berwarna coklat,”Kata Iptu H.Tosiran.

“Korban lalu ditarik oleh pelaku (JI) dan kedua tangan korban diikat dan dibanting ditanah sehabis itu korban tergeletak,” tambah Iptu H.Tosiran.

Selanjutnya, mulut korban dibekap oleh pelaku (RH) dan diancam kembali kemudian pelaku (JI) membuka baju serta pakaian dalam korban dan korban seketika memberontak, lalu pelaku (JI) tak berpikir lama langsung merudapaksa (MS) sampai berhubungan badan,” kata Iptu H.Tosiran.

Sementara itu Pelaku (RH) istrinya memegang tangan korban sambil memvideokan korban sedang dicabuli oleh suaminya sendiri yang berinisial (JI),” terang nya.

“Usai melakukan perbuatannya, Pelaku RH dan korban menuju kembali ke tempat kebun cabai tempat bekerja dan Pelaku RH pamit pulang,” kata Iptu H.Tosiran.

Kasus ini terungkap setelah korban (MS) menceritakan kejadian pencabulan tersebut kepada kakak iparnya dan juga temannya, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang bawang barat (Tubaba), untuk meminta perlindungan dan keadilan.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka,” Pungkasnya Iptu H.Tosiran.

Kepada tersangka, dikenakan pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *