Masyarakat dari Desa Percaya KEJAGUNG dan BPK RI Awasi Mark-Up Anggaran Proyek Rekonstruksi Jalan di Lampung

Gambar Foto Syamsudin Ali/ist

Tulang Bawang Barat, Juangpost.com — Warga Desa di Tubaba minta Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat pusat, yakni Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, segera turun tangan.

Pasalnya, Proyek rekonstruksi jalan Provinsi Lampung senilai Rp29 miliar yang berlokasi di Desa Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), serta Desa Tegal Mukti–Tajab, Kabupaten Way Kanan, diduga mark-up dan buruknya kualitas pekerjaan.

Dok. Papan Informasi Proyek dengan Total 29 Miliar Rupiah lebih.

Syamsudin Ali, warga Panaragan yang juga tokoh adat setempat, menilai proyek bernilai miliaran rupiah dengan volume jalan yang disebut kurang dari 2 kilometer itu harus diawasi ketat bahkan diperiksa.

Ia menegaskan pembangunan yang menggunakan uang negara wajib mengedepankan standar mutu sesuai aturan yang berlaku.

“Bangunan itu kalau memang tidak sesuai, maka harus dibongkar dan dibangun ulang sesuai standar mutu, baik pembangunan jalan maupun drainase. Semua ada RAB dan aturan. Kalau mereka bangun asal-asalan, berarti mereka sedang merampok uang rakyat,” kata Syamsudin kepada wartawan, Jum’at (22/08/2025).

Ia sangat berharap Kejagung, KPK dan BPK RI melakukan pengawasan dan penindakan.

“Kami masyarakat kecil memohon agar Kejagung mengecek pembangunan itu. Jika ada penyimpangan, segera periksa siapa kontraktornya dan siapa dinas yang bertanggung jawab. Negara harus hadir,” tambahnya.

Berdasarkan data, proyek tersebut terdiri dari dua paket pekerjaan yaitu CV. Sinar Alam Perkasa senilai Rp14,5 miliar dan CV. Rosen Construction senilai Rp14,6 miliar.

Namun, hasil penelusuran media di lapangan menunjukkan pekerjaan dijalankan oleh pekerja yang tidak mengenal langsung kontraktor resmi.

Seorang perempuan bernama Sunariyah, yang sempat diduga sebagai pemilik perusahaan, justru mengaku hanya pekerja lapangan.

“Saya cuma disuruh kerja. Tidak tahu-menahu soal kontrak atau perusahaan. Saya diminta Aji Bambang untuk proyek Way Kanan dan Wisnu untuk Panaragan. Tugas saya cuma pasang batu drainase, selebihnya saya tidak tahu,” ungkap Sunariyah, Rabu (13/08/2025).

Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas pengerjaan proyek miliaran rupiah tersebut. Pasalnya, pekerjaan berjalan tanpa dokumen resmi layaknya subkontrak, bahkan disebut dilakukan tanpa acuan teknis yang jelas.

Ketua Karang Taruna Desa Panaragan, Muhlison, S.H., juga kembali menegaskan pentingnya keterlibatan aparat pusat.

“Kenapa harus Kejaksaan Agung, KPK, dan BPK RI? Karena kami percaya mereka lebih tegas dan bisa bergerak senyap. Bukan kami tidak percaya dengan daerah, tapi kami ingin menguji apakah suara rakyat di daerah masih mau didengarkan. Mau tidak Kejagung bertindak? Kritik ini sekaligus laporan masyarakat agar ditindaklanjuti,” ujarnya.

Muhlison menambahkan, masyarakat juga menyadari potensi adanya intimidasi akibat kritik yang mereka suarakan.

“Makanya kami minta APH pusat benar-benar mengawasi. Kami percaya, suara dari orang desa masih mau di dengar orang pusat.” pungkasnya.

Hingga berita ini kembali diterbitkan, belum satupun pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi atas dugaan proyek rekonstruksi jalan provinsi Lampung senilai total Rp29 miliar lebih.

Penulis: FiqihEditor: DP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *