Kursi DPRD Tubaba Terancam PAW! Legislator Demokrat Tersangka Ijazah Paket C, Partai Tunggu Putusan Inkrah

Foto : Ilustrasi AI.

TULANG BAWANG BARAT, JUANGPOS.TCOM — Nasib kursi DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang ditempati seorang legislator dari Partai Demokrat kini berada di ujung tanduk. Status tersangka yang disematkan kepada oknum berinisial EF dalam kasus dugaan penggunaan ijazah tidak sah membuat kelanjutan jabatannya bergantung sepenuhnya pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketua DPC Partai Demokrat Tubaba yang juga menjabat Ketua DPRD Tubaba, Busroni, menegaskan bahwa partai tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum adanya kepastian hukum.

“Terkait penetapan tersangka EF, kita melihat putusan inkrah hukumnya dulu. Nanti kalau sudah inkrah kita koordinasikan ke DPD dan DPP. Jadi kesimpulannya kita lihat dulu putusan pengadilan,” ujar Busroni saat dikonfirmasi media, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, seluruh proses internal partai akan berjalan sesuai mekanisme organisasi. Termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), apabila nantinya diputuskan oleh struktur partai berdasarkan koordinasi dengan pengurus tingkat provinsi hingga pusat.

“Yang jelas kita akan proses sesuai aturan partai. Kalau pun nanti PAW, kita koordinasikan dan ikuti keputusan partai,” tegasnya.

Sebelumnya, EF ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dalam kasus dugaan penggunaan ijazah Paket C yang diduga tidak sah untuk memenuhi persyaratan pencalonan legislatif pada Mei 2023. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, hasil gelar perkara pada 12 Februari 2026.

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan serius. Nama EF tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021, tidak masuk Daftar Nominasi Tetap (DNT), serta tidak tercatat dalam daftar hadir peserta ujian Paket C tahun ajaran 2021/2022.

Tak hanya itu, nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 yang digunakan diketahui milik peserta lain bernama Handoko yang lulus pada 2022. Bahkan, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tertera dalam dokumen tersebut berjumlah 11 digit, tidak sesuai ketentuan resmi yang seharusnya 10 digit.

Hingga berita ini diterbitkan, EF maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi kepada publik. Sementara itu, Partai Demokrat menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjadikan putusan inkrah sebagai dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk menyangkut keberlanjutan kursi DPRD yang kini tengah menjadi sorotan.

Penulis: Fiqih Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *