
Tulang Bawang Barat, Juangpost.com – Langkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Maman Permana, S.P., dalam mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) penarikan aset dari kantor BNN Tulang Bawang Barat (Tubaba) memicu kontroversi.
Pasalnya, tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tubaba maupun Kesbangpol setempat, dan terkesan berupaya menggelapkan aset milik pemerintah daerah Tubaba.
Pada Rabu, 7 Mei 2025, awak media mendapati sejumlah orang berpakaian sipil dan satu unit mobil berlogo BNN Lamtim bersama sebuah truk kosong berada di depan kantor BNN Tubaba.
Salah seorang dari mereka, yang mengaku bernama Ashari dan menjabat sebagai Kasubag BNN Lamtim, menyatakan bahwa kedatangan mereka untuk menarik aset atas dasar perintah dari Kepala BNN Lamtim, Maman Permana.
“Kedatangan kami mau melakukan penarikan aset yang ada di kantor BNN Tubaba berdasarkan SPT dari atasan,” ujar Ashari.
Namun saat ditanya apakah sudah berkoordinasi dengan pihak Pemkab Tubaba atau Kesbangpol, Ashari tampak ragu dan meminta waktu untuk menghubungi atasannya. Setelah melakukan komunikasi melalui ponsel, ia menginformasikan bahwa mereka akan segera menuju kantor Kesbangpol untuk koordinasi.
Setelah pertemuan singkat antara Ashari dan Sekretaris Kesbangpol Tubaba, keputusan pun berubah. Penarikan aset dibatalkan dan rombongan dari BNN Lamtim kembali ke Lampung Timur dengan truk kosong.
Saat dihubungi via telepon, Maman Permana menjelaskan bahwa setelah ada koordinasi dengan Kesbangpol, penarikan aset memang dibatalkan.
Namun ketika ditanya apakah sebelumnya sudah ada koordinasi secara resmi, baik tertulis maupun langsung, Maman menyebut bahwa Alma Rostow Guna, Kepala Kesbangpol Tubaba, telah melakukan koordinasi dengan BNN Provinsi.
Pernyataan ini dibantah langsung oleh Alma saat dikonfirmasi oleh media. “Saya tidak tahu apa-apa soal penarikan aset itu. Seumur saya bekerja di Kesbangpol Tubaba belum pernah ada koordinasi soal ini, baik secara surat maupun lisan,” tegas Alma.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Tubaba, Busroni, S.H., angkat bicara dan menegaskan bahwa aset yang ada di kantor BNN Tubaba merupakan hasil hibah dari Pemkab Tubaba, bukan milik BNN Lamtim.
“Pada 2021 atau 2022 kita hibahkan sekitar Rp250 juta untuk mendukung keberadaan BNN di Tubaba. Itu adalah aset daerah, dan tidak bisa diambil sembarangan. Kalau BNN Lamtim ingin menutup operasional, silakan, tapi aset tidak bisa dibawa. Bahkan kantor itu pun hanya kita pinjamkan,” ujar Busroni.
Busroni juga mempertanyakan legalitas dan tujuan penarikan tersebut, serta mendesak agar BNN Provinsi maupun BNN Pusat turun tangan.
Ia menilai tindakan Maman Permana berpotensi melanggar hukum dan mengancam integritas pengelolaan aset negara.
“Kalau Pak Maman butuh aset, silakan ajukan lewat APBD Lamtim, bukan ambil dari Tubaba. Ini harus diklarifikasi oleh BNN Pusat, apakah ini tindakan institusi atau inisiatif pribadi,” pungkas Ketua DPRD Tubaba.





