Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Pasar Pulung Kencana

Juangpost.com, Tulang Bawang Barat –Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, telah menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, SH., MH., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH., MH., beserta tim penyidik pada Rabu malam (11/12/2024) sekitar pukul 19.30 wib.

Tersangka berinisial HY, sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana di Dinas Koperindag, sekaligus sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana periode 2022-2023.

HY kini menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang.

Dikatakan Kepala Kejari Tubaba bahwa Kasus tersebut berawal pada tahun 2022, APBD/DPA mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1,1 miliar untuk operasional Pasar Pulung Kencana.

“Dalam proses penyidikan itemukan bahwa dana retribusi pasar yang diterima sejak April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke kas daerah melalui Bendahara Penerimaan Dinas Koperindag.” kata M.Iqbal saat Konferensi Pers di gedung Kejari Tubaba.

Kepala Kejari tersebut menjelaskan bahwa Dana tersebut dikelola langsung oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan sebelum turunnya anggaran APBD.

“Setelah dana APBD cair, dana talangan tersebut tidak disetorkan kembali ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam DPA dan tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut menyebabkan kerugian negara yang masih dalam proses perhitungan oleh BPK RI.” kata Iqbal.

Menurut Kejari, HY dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-831/L.8.23/Fd.1/12/2024. Sementara itu, surat perintah penahanan Nomor : PRINT-835/L.8.23/Fd.1/12/2024 mengamanatkan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala Tulang Bawang.” kata Iqbal.

Kepala Kejari Tubaba menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan upaya nyata untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

“Kita berharap kedepannya, Pemkab Tubaba bersih dari perbuatan korupsi” tegas Kepala Kejari Tubaba.

Penulis: FiqihEditor: DP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *