
Juangpost.com, Tulang Bawang Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.
Penetapan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, dan diumumkan dalam rilis resminya oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tubaba, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H.
Tersangka berinisial EY, yang diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas PPKB Tubaba pada periode tersebut, diduga kuat turut terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
Sebelumnya, penyidik Kejari Tubaba telah menetapkan Nurmansyah, selaku Kepala Dinas PPKB, sebagai tersangka dan telah berstatus terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024.
Atas perbuatannya, EY disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Sdri. ENI YULIATI, S.Kep. (EY) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Tersangka kini telah ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT – 299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025.





