
Tulang Bawang Barat, Juangpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) resmi menetapkan dan menahan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,36 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Firmansyah, S.T., M.T. (F), Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021–2025. Dan Hartawan (H), Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, dan Limbah B3 DLH
Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., mengatakan, pemeriksaan dan penetapan tersangka sudah dilakukan dengan keputusan dan bukti-bukti yang akurat.
Menurut Gita, modus yang digunakan cukup rapi. Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan keuangan dinas dengan tidak membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada sejumlah kegiatan rutin, serta menyisihkan 20% dari setiap pencairan anggaran untuk dana taktis Kepala Dinas tanpa bukti pertanggungjawaban.
“Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.363.096.300. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius dan kami tindak tegas,” ujarnya Gita.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan surat perintah penahanan, Firmansyah (F) ditahan di Rutan Kelas II B Menggala dan Hartawan (H) ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Gita menegaskan, kasus ini menjadi prioritas bagi Kejari Tubaba sebagai bentuk komitmen memberantas korupsi di wilayah hukumnya.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat akan ditindak,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi di DLH Tubaba ini dipastikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan keuangan daerah dan menjadi peringatan bahwa korupsi tidak akan dibiarkan hidup di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.





