
Bandar Lampung, Juangpost.com — Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam memberantas korupsi kembali dibuktikan. Pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,762 miliar ke kas negara.
Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Arie Apriansyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.
“Setoran uang pengganti ini berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan bentuk nyata komitmen kami untuk memulihkan kerugian negara,” ujarnya.
Setoran dilakukan di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia oleh tim Pidsus yang terdiri dari Arie Apriansyah, M. Tegar Satria Mandala Sakti, (Kasubsi Penuntutan dan UHLBE), dan Ricky Indra Gunawan, (Kasubsi Penyidikan). Dana tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dikelola pemerintah pusat.
Uang pengganti ini merupakan kewajiban terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023, terkait perkara korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami Tahun Anggaran 2018–2019.
Arie juga mengungkapkan bahwa dengan setoran terbaru ini, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan Pidsus Kejari Bandar Lampung telah mencapai Rp 18,612 miliar.
“Pemulihan kerugian negara bukan hanya angka, tetapi bukti bahwa penegakan hukum berjalan. Kami bekerja profesional, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi terus meningkat,” tegasnya.
Kejari Bandar Lampung berharap capaian ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta menjadi dorongan moral bagi seluruh pihak untuk menjauhi praktik korupsi.





