Jauh dari Pantau APH, Proyek Rekonstruksi Jalan di Tubaba–Way Kanan, Diduga Sarat Penyimpangan

Gambar Foto Drainase Asal Jadi Proyek Rekonstruksi Jalan di Provinsi Lampung di Tubaba

Tulang Bawang Barat, Juangpost.com – Proyek rekonstruksi jalan senilai Rp29 miliar di ruas penghubung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Kabupaten Way Kanan, Lampung, terancam menjadi potret buram pengelolaan anggaran infrastruktur provinsi Lampung.

Gambar Foto Papan Informasi dua Proyek dengan Total 29 Miliar Rupiah lebih.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Sinar Alam Perkasa (CV. SAP) dan CV. Rosen Construction (CV. RC) ini diduga kuat sarat penyimpangan mulai dari indikasi mark-up, kualitas bangunan rendah, hingga praktik subkontrak ilegal.

Sekilas, aspal di jalan tersebut tampak mulus. Namun, hasil penelusuran tim investigasi media menemukan fakta sebaliknya. Volume pekerjaan diduga tidak sebanding dengan besarnya dana yang digelontorkan.

Dari anggaran total kedua proyek tersebut sebesar Rp29 miliar, proyek hanya menghasilkan jalan hotmix sepanjang 3,8 km serta drainase sekitar 1,3 km.

Gambar Foto Rekonstruksi jalan provinsi Lampung tanpa drainase.

Pantauan media di lapangan, pembangunan drainase diduga tidak dilakukan menyeluruh. Pada ruas Tegal Mukti–Tajab rekonstruksi jalan sekitar 2 km, drainase hanya sepanjang 500 meter. Sedangkan di ruas Panaragan–Tegal Mukti  panjang rekonstruksi jalan sekitar 1,8 km tetapi drainase hanya 800 meter.

Selain itu, kualitasnya juga dipertanyakan. Di Way Kanan, pasangan batu drainase tidak sampai ketebalan 20 cm dengan lebar 50 cm. Bahkan, beberapa titik lantai drainase tidak diberi dasar semen sama sekali.

Padahal, menurut aturan, seluruh pekerjaan harus mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

“Kalau bangunannya tidak sesuai standar mutu, maka harus dibongkar dan dibangun ulang. Kalau mereka bangun asal jadi, itu sama saja merampok uang rakyat,” tegas Syamsudin Ali, tokoh masyarakat Tubaba.

Ia berharap Kejaksaan Agung RI, BPK RI, atau KPK segera turun tangan atas dugaan penyimpangan proyek rekonstruksi jalan provinsi Lampung tersebut.

“Kami percaya perkataan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di sektor pembangunan. Mungkin saja karena letak proyek yang jauh dari pantau semua pihak, jadi dikira tidak akan diawasi masyarakat.” pungkasnya.

Lebih jauh, investigasi juga mengungkap dugaan praktik subkontrak ilegal. Meski secara resmi proyek dimenangkan CV. SAP (Rp14,5 miliar) dan CV. RC (Rp14,6 miliar), pekerjaan lapangan justru diduga dikendalikan oleh satu pihak, yang melibatkan kontraktor bernama Sunariyah.

Dikatakan Sunariyah dirinya bekerja atas perintah dua orang yang bernama Aji Bambang dan Wisnu dari Bandar Lampung.

Sunariyah, yang semula disangka pemilik perusahaan, mengaku hanya pekerja lapangan dan mengikuti instruksi dua orang tersebut.

Diduga praktik tersebut berpotensi melanggar Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang melarang pemindahtanganan proyek tanpa prosedur resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, M. Taufiqullah, tidak merespons panggilan maupun pesan konfirmasi dari beberapa media. Begitu pula pihak kontraktor yang memilih bungkam.

Penulis: RedEditor: DP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *